Asmara Kalah Saing, Pemuda di Tulungagung Todongkan Pisau

Perempuan yang disukai ternyata memiliki kekasih

Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan seorang pelaku pengguna senjata tajam untuk mengancam orang. Pelaku diketahui berinisial PAM (22) warga Kecamatan Boyolangu. Aksi ini dilakukan karena pelaku cemburu melihat perempuan yang disukainya, menjalin hubungan dengan pria lain. Pelaku lalu mengancam pria tersebut untuk tidak meneruskan hubungan tersebut.

1. Ancam korban yang sedang bekerja di toko

Asmara Kalah Saing, Pemuda di Tulungagung Todongkan PisauKasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. IDN Times/ istimewa

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan pihaknya menerima laporan terkait aksi pengancaman ini. Peristiwa ini bermula saat pelaku mendatangi tempat kerja korban. Pelaku mengancam korban untuk tidak melanjutkan hubungan dengan pacarnya. "Pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau," ujarnya, Senin (29/05/2023).

Baca Juga: Onar di Pesta Hajatan, Pesilat di Tulungagung Ditangkap

2. Ditangkap saat datangi kembali toko

Asmara Kalah Saing, Pemuda di Tulungagung Todongkan PisauPelaku pengancaman dengan senjata tajam. IDN Times/ dok Polres Tulungagung

Korban yang takut lalu melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Polisi mengamankan pelaku saat mendatangi korban di tempat kerjanya untuk kedua kali. Saat pelaku beraksi, korban langsung menghubungi pihak berwajib. Polisi lalu mengamankan korban beserta barnag bukti berupa 1 buah pisau. "Saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan," tuturnya.

3. Ancam korban tidak dekati perempuan yang sedang disukainya

Asmara Kalah Saing, Pemuda di Tulungagung Todongkan PisauMako Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menyukai pacar korban. Pelaku cemburu karena perempuan yang disukai telah memiliki kekasih. Tidak ingin kehilangan, pelaku lalu mengancam korban untuk tidak lagi mendekati perempuan tersebut. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, subsider pasal 335 ayat 1 ke 1e, dengan ancaman hukuman 10 tahun.

"Motifnya pelaku cemburu karena perempuan yang disukai sudah memiliki pacar," pungkasnya.

Baca Juga: 70 Persen JCH Tulungagung Berusia di Atas 60 Tahun

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya