Tolak Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Buruh Jatim Siap Turun Jalan

Surabaya, IDN Times - Serikat pekerja atau buruh di Jawa Timur (Jatim) menolak tegas aturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan saat usia 56 tahun. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
1. Permenaker bisa perparah kondisi buruh yang kena PHK
Penolakan ini disampaikan Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat. Menurut dia, Permenaker Nomor 2/2022 memperparah kondisi buruh ketika terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Sudah pesangonnya dikurangi karena adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law, untuk mengambil JHT pun harus menunggu usia 56 tahun. Tentu kami menolak kebijakan itu," tegasnya saat dihubungi IDN Times, Minggu (13/2/2022).
Selama ini, kata Nurudin, buruh yang kena PHK selain mengandalkan pesangon juga dari saldo JHT untuk modal usaha. Tapi bagi buruh kontrak atau outsourcing yang tdk mendapatkan pesangon ketika terkena PHK, mereka sangat mengharapkan saldo JHT tersebut untuk keberlangsungan hidup.
Baca Juga: Tuntut Permenaker JHT Dicabut, 70 Ribu Orang Tandatangani Petisi
2. Buruh akan aksi serentak secara nasional
Maka dari itu, pria yang juga Sekretaris Jamkes Watch Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim ini menyampaikan, rencananya secara nasional KSPI akan melakukan aksi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar Permenaker Nomor 2/2022 dicabut.
"Untuk di Jawa Timur (Jatim), minggu depan kami koordinasi dengan rekan-rekan YLBHI - LBH Surabaya, mengkaji Permenaker tersebut karena berpotensi bertentangan dengan PP Nomor 60/2015," kata Nurudin.
Terkait rencana aksi di Jatim, Nurudin menegaskan buruh segera turun jalan. Tapi, masih menunggu instruksi dari pusat untuk melakukan aksi serentak di seluruh daerah. "Karena ini kebijakan pusat, di Jatim minimal ada rekomendasi dari gubernur yang ditujukan kepada Menaker agar mencabut Permenaker itu," dia menegaskan.
Baca Juga: JHT Hanya Cair di Usia 56 Tahun, Apa Bedanya dengan Jaminan Pensiun?
3. Dipecat atau resign JHT bisa cair kalau berusia 56 tahun, meninggal atau cacat tetap
Sekadar diketahui, dalam Permenaker Nomor 2/2022 yang ditandatangani Menaker, Ida Fauziyah itu 2 Februari lalu itu mengatur pekerja baru bisa mencairkan JHT di usia 56 tahun.Syarat lainnya, pekerja peserta JHT meninggal dunia atau cacat tetap. Hal itu tetap berlaku meski pekerja mengalami pemecatan atau memutuskan mundur dari tempat bekerja.