Tok! SMA/SMK Negeri Dilarang Jual Seragam

Bagi yang terlanjur beli, bisa dibalikin!

Surabaya, IDN Times - Beredar pesan berantai yang ditujukan kepada koperasi sekolah jenjang SMA/SMK Negeri di Jawa Timur (Jatim). Isi pesan itu berupa pemberitahuan adanya moratorium yang diterbitkan kepala Dinas Pendidikan (Dindik) soal larangan menjual seragam sekolah kepada siswa baru.

IDN Times mengonfirmasi Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai. Pria yang juga menjabat Plt Wali Kota Batu ini membenarkan bahwa pihaknya menerbitkan moratorium tersebut. Dia pengin membenahi koperasi sekolah setalah marak kabar jual seragam mahal.

"Sementara kami tidak perbolehkan dulu untuk jualan seragam sekolah di seluruh koperasi sekolah," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Lebih lanjut, dalam pesan moratorium yang beredar luas di WhatsApp itu juga menjelaskan kalau siswa atau wali murid diperbolehkan membatalkan sekaligus mengembalikan seragam yang dibeli ke koperasi sekolah. Nantinya, uang pembelian akan dikembalikan penuh.

Selanjutnya, wali murid atau siswa diperkenankan untuk membeli seragam di luar sekolah. Aries mengaku pengin membenahi sistem koperasi sekolah SMA/SMK Negeri se-Jatim. "Biar masyarakat memilih seragam sekolah di luar koperasi sekolah. Sambil kami benahi koperasi sekolah," tegas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Rohani Siswanto menilai langkah cepat yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Jatim yang baru patut diapresiasi. "Mengingat kepala dinas pendidikan ini kan baru beberapa bulan menjabat, sehingga perlu diberikan kesempatan selanjutnya," kata dia.

Terpisah, Ombudsman RI perwakilan Jatim turut mengapresiasi kebijakan Dindik Jatim yang memoratorium atau menghentikan penjualan seragam di semua sekolah negeri. Jajaran dindik khususnya cabdin, diharapkan dapat melakukan sosialisasi dan pengawasan ke sekolah negeri di wilayahnya.

"Apabila ada sekolah negeri yang tidak menjalankan, tentu perlu diberikan sanksi administrasi berupa teguran bahkan pencopotan kepada kepala sekolah," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin 

Sekolah negeri, kata Agus, juga wajib mematuhi kebijakan moratorium tersebut. Selain menghentikan penjualan seragam, kepala sekolah harus melayani pengembalian uang bagi siswa yang terlanjur membeli dan ingin mengembalikan seragam. 

"Termasuk, wali murid yang sudah membuat pernyataan pembelian seragam melalui surat bermaterai," ungkapnya. Wali murid pun diharapkan juga bisa ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Wali Murid di Malang Curhat Biaya Seragam Anak SMP Seharga Jutaan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya