Seminggu, 103 Jukir Liar Surabaya Ditindak Tipiring

- 103 jukir liar ditindak tipiring selama seminggu di Surabaya.
- Penertiban dilakukan secara mandiri oleh Satsamapta dan Polsek Jajaran.
- Pihak kepolisian mengimbau masyarakat melaporkan oknum jukir liar yang merugikan.
Surabaya, IDN Times - Sat Samatpa meringkus 103 juru parkir (jukir) liar selama satu Minggu penindakan sejak 19 Januari 2026. Mereka ditindak tindak pidana ringan (tipiring).
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, penertiban juru parkir liar mulai dilaksanakan secara mandiri oleh Satsamapta dan Polsek Jajaran sejak diterbitkannya Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/19/I/KEP.1./2026 tanggal 19 Januari 2026, dan dilaksanakan mulai tanggal 19 Januari 2026 hingga saat ini, serta terus berjalan.
"Penertiban dilakukan di seluruh wilayah hukum Polrestabes Surabaya, tanpa terkecuali," ujar Erika, Sabtu (24/1/2026).
Erika menyebut, pelanggaran yang ditemukan antara lain melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018, mulai dari tidak memiliki izin parkir resmi, izin parkir sudah tidak berlaku atau mati, menarik tarif parkir melebihi ketentuan yang ditetapkan.
"Terhadap juru parkir liar yang melanggar, dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan bilamana dalam pemeriksaan kita dapatkan unsur-unsur perbuatan pidana lainnya seperti pemerasan dsb akan kita naikkan perkaranya untuk ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya," jelasnya.
Erika menuturkan, penertiban juru parkir liar ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini agar masyarakat Surabaya merasa aman dan nyaman. "Dalam perkara Parkir Liar ini akan disidangkan di PN Surabaya hari selasa tanggal 27 Januari 2026, kurang lebih 103 jukir liar," terangnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum juru parkir liar agar tidak ragu melaporkan melalui, call Center Polri 110, media sosial resmi Kapolrestabes Surabaya, media sosial resmi Satsamapta Polrestabes Surabaya. "Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas dia.


















