Tiru Dimas Kanjeng, Pemuda Ini Mengaku Punya Jin Pengganda Uang

Gak usah kerja uang bertambah, gitu pengennya?

Surabaya, IDN Times - Publik tentunya masih mengingat betul aksi ganda uang ala Dimas Kanjeng. Nah, praktik serupa juga dilakukan warga Gempol Pasuruan, Fahrul Akbar. Pemuda 22 tahun ini mengaku mempunyai jin yang bisa menggandakan uang. Dia pun membuka jasa memperkaya korbannya. 

Bukannya bertambah, para korban malah merasa ditipu oleh pelaku. Mereka kemudian melpaor. Mengetahui laporan tersebut, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pun langsung meringkus pelaku.

1. Tersangka menjanjikan korban dapat uang Rp25 - Rp50 miliar

Tiru Dimas Kanjeng, Pemuda Ini Mengaku Punya Jin Pengganda UangIDN Times/Ardiansyah Fajar

Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra mengatakan kalau tersangka berpura-pura menggandakan uang. Dia menjanjikan kepada korban uang Rp25-Rp50 miliar dalam praktiknya. Korban disuruh membaca doa sembari ditutup matanya di ruang gelap.

"Tersangka menghambur-hamburkan uang ke korban. Kemudian tersangka memasukan uang ke kardus tapi menggantinya dengan uang palsu. Korban disuruh membeli minyak apel jin dan kembang kantil harganya Rp13-Rp20 juta," jelasnya.

Baca Juga: Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara

2. Tersangka mengaku punya jin yang bisa menyembuhkan penyakit dan menggandakan uang

Tiru Dimas Kanjeng, Pemuda Ini Mengaku Punya Jin Pengganda UangIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara itu, Fahrul mengaku, sebelum melakukan aksinya, ia memanggil para jin menggunakan jubah. Dia juga mengaku memiliki delapan jin. Enam jin yang ia miliki sejak kecil disebut mampu menyembuhkan penyakit. Sementara, dua jin lainnya dia dapat di Lapindo satu tahun lalu.

"Kalau jin baik itu enam. Bisa nyembuhin penyakit dengan cara saya beri minuman air putih. Kalau jin yang dua saya dapat di Lapindo. Yang bisiki saya buat buka ini (ganda uang)," ungkapnya.

3. Tersangka berikan uang ke fakir miskin, keluarga dan foya foya

Tiru Dimas Kanjeng, Pemuda Ini Mengaku Punya Jin Pengganda UangIDN Times/Ardiansyah Fajar

Fahrul menambahkan uang yang ia peroleh dari korbannya disumbangkan ke fakir miskin. Namun sebagian uang juga ia gunakan untuk foya-foya dan menafkahi keluarganya. "Kukasih orang fakir miskin dan foya-foya. Sudah keluarga anak 1 umur setahun," pungkasnya. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Baca Juga: Akhirnya Datang ke Pengadilan, Dimas Kanjeng Batal Munculkan Rawon

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya