Sidang Kekerasan Jurnalis, Nurhadi Mengaku Dipukuli Selama 2 Jam

Nurhadi juga sebut ada nama lain yang mengintimidasinya

Surabaya, IDN Times - Sidang perkara kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/9/2021). Kali ini, dua orang saksi dihadirkan secara daring. Mereka adalah saksi korban, Nurhadi dan saksi kunci, Muhammad Fahmi. Nurhadi sendiri membeberkan beberapa fakta, salah satunya tentang pemukulan selama 2 jam yang ia alami.

1. Hadi ceritakan kronologi awal peliputan

Sidang Kekerasan Jurnalis, Nurhadi Mengaku Dipukuli Selama 2 JamKorban, Nurhadi saat prarekonstruksi, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Nurhadi langsung menegaskan kepada Hakim Ketua, Mohamad Basir bahwa telah ada upaya penghalangan liputan, pengeroyokan hingga pemukulan oleh oknum polisi pada 27 Maret 2021 di Gedung Graha Samudra, Bumimoro, Surabaya.

Hadi--sapaan karibnya- bercerita kronologi kekerasan yang menimpa dirinya. Mulanya, ia ditugaskan Redaktur Tempo, Linda Trianita untuk mengonfirmasi eks pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Konfirmasi itu dilakukan atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ada informasi tanggal 27 Maret menikahkan di Gedung Bumimoro. Sejak awal mau doorstop Angin. Wartawan harus maping. Saya masuk gak boleh, akhirnya saya masuk lewat pintu samping, pintu selatan karena tidak ada penjagaan," ujarnya.

Ketika di dalam gedung, Hadi mengaku memotret pelaminan sebanyak dua kali. Foto itu segera dikirimnya ke Linda untuk memberi tahu bahwa dia sudah di lokasi. Tapi tak lama kemudian, Hadi diikuti dua orang berpakaian baju batik. Dia pun diinterogasi dan ditanyai soal undangan.

"Saya terdesak, saya mengakui wartawan Tempo," katanya.

Ketika mengaku wartawan, Hadi justru semakin diintervensi. Akhirnya ponsel milik Hadi disita. "Kemudian mereka memukul dan memiting saya. Saya diseret keluar diamankan anggota Pomal. Dibawa ke Pos Pomal. Ditanya identitas," ungkap dia.

2. Hadi dipukuli hingga dikeroyok belasan orang

Sidang Kekerasan Jurnalis, Nurhadi Mengaku Dipukuli Selama 2 JamSidang perkara kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/9/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Karena Pomal tidak punya kewenangan, Hadi dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, sewaktu dalam perjalanan, pihak Pomal yang membawa Hadi ditelpon, kemuduan disuruh kembali lagi ke Gedung Bumimoro. Hadi langsung diturunkan di belakang gedung tersebut.

"Saya turun langsung dikeroyok 15 orang. (Yang ngeroyok) pakai jas hitam belakangan saya tahu mereka panitia," ungkapnya.

Sesudah dikeroyok, Hadi merasakan sejumlah rasa sakit pada tubuhnya. Bagian perut nyeri, kelopak mata berdarah, bibir luka, pergelangan tangan bengkak, jari kelingking pada kaki kiri memar.

"Saya dipukul bergantian hampir 2 jam," ucap dia.

Selanjutnya, Hadi dibawa oleh beberapa orang ke ruang ganti. Di situ, terdakwa Firman Subkhi menyodorkan ponsel Hadi, lalu memaksa untuk membuka password-nya. Hadi menolak paksaan itu. Ia pun langsung dipukul oleh oknum polisi tersebut. "Awalnya saya menolak. Saya kesakitan terpaksa saya buka. Kemudian chat WhatsApp saya dibaca," ungkap dia.

Puas membaca, ponsel Hadi dibawa Firman selama satu jam. Nah, saat dikembalikan ke Hadi, ponsel tersebut sudah dalam keadaan di-reset, kartunya pun kosong. Hadi menyebut kalau SIM card miliknya dipatahkan terdakwa. Dalam sidang ini, Hadi bersaksi bahwa ada nama lain yaitu, Heru yang diduga turut mengintimindasi dirinya.

"Heru memaksa saya membuka email back up HP saya. Karena gak ada kartunya, gak ada internet, ya gak bisa. Kemudian saya dipukul," terang dia.

3. Hadi dipaksa terima uang kemudian dipulangkan, kesaksian dikuatkan Fahmi

Sidang Kekerasan Jurnalis, Nurhadi Mengaku Dipukuli Selama 2 JamSidang perkara kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/9/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Di ruang ganti itu, Hadi disekap selama dua jam. Di situ pula, dia dipaksa menerima uang sebagai ganti HP dan kartu yang dirusak. Tapi, uangnya tidak diterima Hadi, lalu uang tersebut berceceran. "Kemudian saya dipukul lagi di ulu hati. Uangnya disuruh ambil, abis itu saya difoto gak mau, dipukul lagi. Kemudian saya terpaksa mau difoto pegang uang," terangnya.

Tak sampai di situ, ancaman pembunuhan juga menimpa Hadi. Sekitar pukul 22.30 WIB, dia dibawa ke Hotel Arcadia, Surabaya. Di hotel itu, Hadi meminta kesempatan telepon Linda menggunakan ponsel milik terdakwa. Hadi juga telepon redaktur lain Mustafa Silalahi alias Moses.

"Di hotel sekitar sejam. Terus diantar pulang sekitar jam 1-an. Siangnya saya laporan ke Polda. Kemudian saya visum ke Rumah Sakit Bhayangkara," ungkap dia.

Semua pengakuan Hadi itu dikuatkan oleh Fahmi. Dia membeberkan kalau menyaksikan Hadi dianiaya hingga dibawa ke Hotel Arcadia. "Mereka mengintimidasi (Hadi) verbal maupun fisik," ucapnya. Terdakwa Firman maupun Purwanto disebutnya ikut intimidasi serta memukuli Hadi.

Baca Juga: Jaksa Protes Polisi Jadi Pengacara Terdakwa Kasus Kekerasan Nurhadi

4. Terdakwa kompak mengaku tidak pukul Hadi, pekan depan hadirkan redaktur Tempo

Sidang Kekerasan Jurnalis, Nurhadi Mengaku Dipukuli Selama 2 JamKoresponden Tempo, Nurhadi (paling kiri) usai melapor ke SPKT Polda Jatim, Minggu (28/3/2021). Dok. Ist

Sementara itu, Firman menyampaikan kalau keterangan saksi tak semua benar. Dia mengaku tidak melakukan pemukulan. Polisi berpangkat Brigadir itu menegaskan kalau yang memukuli Hadi adalah sosok berpakaian baju safari dan batik.

Sementara itu Purwanto membantah telah mematahkan SIM card milik Hadi. Dia juga menyampaikan kalau mengembalikan ponsel dalam keadaan hidup. "Saya tidak memukul sama sekali," tegas dia.

Setelah mendapatkan keterangan saksi serta tanggapan kedua terdakwa, majelis halim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada pekan depan. Pada agenda pekan depan, Jaksa Penunut Umum (JPU) akan menghadirkan redaktur Tempo untuk memberikan kesaksiannya.

Baca Juga: Besok Sidang Lanjutan, Jurnalis Nurhadi akan Bersaksi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya