PTM di Sekolah Perlu Manfaatkan Aplikasi PeduliLingdungi

PTM terbatas boleh di daerah dengan level 2 dan 3

Surabaya, IDN Times - Dinas Pendidikan Jawa Timur (Jatim) mengizinkan SMA/SMK dan SLB di 20 kabupaten/kota menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Sebab, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 20 daerah itu sudah berada di level 3 dan 2.

Namun, pemberian izin PTM terbatas mendapat masukan dari Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim), Wara Sundari Reny Pramana. Dia menyarankan dalam penerapannya juga memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi seperti pusat perbelanjaan alias mal.

1. Aplikasi bisa digunakan pengawasan

PTM di Sekolah Perlu Manfaatkan Aplikasi PeduliLingdungiIlustrasi pembelajaran tatap muka (dokumen)

Menurut Renny--panggilan karibnya-, pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi bisa membantu dalam pengawasan jumlah siswa. Selain itu, juga bisa memonitor siswa yang sudah divaksinasi COVID-19. Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pelaksanaan PTM terbatas harus memperhatikan aturan.

"Khusus untuk sekolah tatap muka, saya memberikan apresiasi. Tetapi tentunya harus sesuai ketentuan dan kapasitas murid dan durasi jam juga diatur," ujarnya, Rabu (25/8/2021).

2. PTM tetap wajib protokol kesehatan ketat

PTM di Sekolah Perlu Manfaatkan Aplikasi PeduliLingdungiIlustrasi sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Tak kalah pentingnya, sambung mantan ketua DPRD Kabupaten Kediri ini, penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat di sekolah yang sudah dan akan melakukan PTM. Sebab, hal tersebut  menyangkut anak didik.

"Hendaknya kita tidak lengah dan tetap menjaga prokes dengan baik, kedisiplinan, kerja sama yang baik, gotong royong bersama," tegas Reny.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik, PTM di Jombang Dikaji Lagi 

3. PTM terbatas boleh di daerah dengan level 2 dan 3

PTM di Sekolah Perlu Manfaatkan Aplikasi PeduliLingdungiIlustrasi belajar tatap muka di sekolah. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Sekadar diketahui, aturan PTM sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Serta dalam Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Pada kedua aturan tersebut, kebijakan sekolah tatap muka 50 persen dari kapasitas khususnya hanya berlaku di daerah yang melaksanakan PPKM level 3 dan 2. Sementara, untuk daerah PPKM level 4 belum diizinkan menggelar sekolah tatap muka.

Baca Juga: Jatim Turun Level, Dindik Persilakan SMA/SMK Gelar PTM Terbatas 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya