Polda Jatim Ungkap Penyelundupan 22.200 Benur

Benur akan dikirim ke Pacitan dulu kemudian ke Solo

Surabaya, IDN Times - Direktorat Polairud Polda Jawa Timur (Jatim) mengagalkan upaya penyelundupan benir lobster alias benur dari Trenggalek ke Solo. Seorang pelaku warga Wonogiri, Widodo (51) dibekuk karena memperdagangkan benur tanpa izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebanyak 22.200 ekor benur pun disita polisi.

1. Pelaku ditangkap di Trenggalek

Polda Jatim Ungkap Penyelundupan 22.200 BenurIlustrasi Benur siap kirim yang diamankan, IDN Times/ istimewa

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang masuk jika ada pengiriman benur di kawasan pantai Konang, Panggul, Trenggalek. Polisi pun melakukan penelusuran.

Setelahnya, didapatkan informasi kalau akan ada pengiriman oleh kurir bernama Widodo. Dia ditangkap oleh tim Ditpolairud di Trenggalek ketika akan mengirim benur menggunakan mobil Honda Jazz.

"Alhamdulillah berkat kerjasama tim, berhasil digagalkan," ujarnya dalam rilis yang diterima, Kamis (10/6/2021).

2. Benur akan dikirim ke Pacitan dulu kemudian ke Solo

Polda Jatim Ungkap Penyelundupan 22.200 BenurIDN Times/Wildan Ibnu

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud, AKBP Siswantoro mengungkapkan, dalam penangkapan itu polisi menemukan 79 kantong plastik berisi 22.200 benur tanpa izin legal. Tersangka mengaku disuruh seseorang berinisial P untuk mengirimkan ribuan benur itu kepada seseorang inisial A di Pacitan.

"Rencananya akan dikirim dari seseorang berinisial P ke penerima di Solo yang transit dulu di Pacitan. Tugas pelaku mengantar sampai ke Pacitan untuk bertemu dengan A yang merupakan orang kepercayaan dan karyawan M, dengan tugasnya menghitung jumlah baby lobster atau benur sebelum diantarkan ke Solo menggunakan sopir dan mobil yang berbeda," jelas dia.

Baca Juga: Edhy Prabowo Menjalani Sidang Perdana Kasus Suap Ekspor Benur Hari Ini

3. Tersangka dapat upah Rp400 ribu

Polda Jatim Ungkap Penyelundupan 22.200 BenurIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak hanya itu, tersangka juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp400 ribu untuk sekali kirim. Saat ini, polisi sedang  mengembangkan kasus dengan mengejar P dan A hingga ke jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Kasus Suap Ekspor Benur: Edhy Prabowo dkk Segera Disidang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya