Polda Beri Alasan Periksa 3 Polisi Sidoarjo Karena Positif Sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto tetap bersikukuh kalau yang sedang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) hanya 3 polisi Polsek Sukodono. Padahal, sebelumnya Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro bilang ada lima polisi yang terjaring kasus narkotika.
1. 3 Polisi positif sabu termasuk Kapolsek
Dirmanto pun membeberkan alasan Polda Jatim hanya membawa dan memeriksa tiga orang polisi saja. Karena, tiga polisi yang terdiri dari Kapolsek berpangkat AKP dan dua anggotanya Aiptu sudah dipastikan positif narkotika jenis sabu-sabu.
"Didapatkan tiga orang itulah yang positif mengunakan sabu," ujar perwira dengan tiga melati emas ini, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Bukan 3, Tapi 5 Polisi Ditangkap Kasus Narkoba di Sidoarjo
2. Diperiksa di tempat khusus, sejauh ini yang punya sabu ialah Aiptu B
Tiga orang polisi tersebut, kata Dirmanto, sekarang ini menjalani pemeriksaan di tempat khusus di Bidang Propam Polda Jatim. Sejauh ini, Polda sudah mengantongi asal sabu yang dikonsumsi ketiganya. Namun, Dirmanto enggan membeberkan lebih rinci.
"Sampai saat ini saya sampaikan tiga orang, salah satu AKP dan dua Aiptu telah ditempatkan di tempat khusus Bidpropam Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
"Sabunya ini, informasi yang kami terima, itu yang beli Saudara Aiptu B, seharga Rp500 ribu, kepada seseorang yang masih kita dalami oleh Ditresnarkoba Polda jatim," Dirmanto menambahkan.
3. Kapolsek Sukodono dinonaktifkan, Polda tunjuk Plh
Nah untuk jabatan Kapolsek Sukodono, AKP I Ketut Agus Wardana telah dinonaktifkan karena tersandung kasus narkotika. Penggantinya sementara yang ditunjuk ialah AKP Suprianta sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Sukodono.
"Jabatan Kapolsek Sukodono sementara waktu, sudah ditunjuk Pelaksana Hariannya (Plh) yaitu AKP Supriatna, beliau merupakan salah satu perwira di Polresta Sidoarjo yang berdinas di Satreskrim Polresta Sidoarjo," kata dia.
Jika dalam pemeriksaan Propam Polda Jatim nanti diputuskan melanggar berat, Dirmanto menyebut akan ada sanksinya. Nah, sanksi yang paling berat yakni pemecatan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Kapolsek Sukodono Sidoarjo Ditangkap karena Nyabu!