Napiter Umar Patek Berpotensi Bebas Bulan Ini

Umar Patek menunggu SK dari Kemenkumham

Surabaya, IDN Times - Narapidana kasus terorisme, Umar Patek berpotensi bebas bersyarat bulan Agustus ini. Namun, kepastian bebasnya Umar masih harus menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

1. Masa tahanan Umar jatuh Januari 2023

Napiter Umar Patek Berpotensi Bebas Bulan IniNapiter Umar Patek saat bertemu Kakanwil Kemenkumham Jatim dan Kalapas I Surabaya. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Terkait potensi bebasnya Umar, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim), Zaeroji membenarkan bahwa narapidana yang kini ditahan di Lapas Kelas I Surabaya itu berpeluang mendapatkan pembebasan melalui pembebasan bersyarat. Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, harus melalui 2/3 masa pidananya.

"Hingga hari ini (16/8/2022), 2/3 masa tahanan Umar Patek akan jatuh pada 14 Januari 2023," ujarnya tertulis.

Baca Juga: Umar Patek Dapat Remisi 6 Bulan, Tahun Depan Diusulkan Bebas

2. Jika dapat remisi umum pada peringatan Hari Kemerdekaan maka bisa bebas bulan ini

Napiter Umar Patek Berpotensi Bebas Bulan IniUmar Patek saat ditemui di Lapas Porong, Sidoarjo Agustus 2018 lalu. ()IDN Times/Rosa Folia

Nah, pada peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun ini, Umar Patek berpeluang mendapatkan remisi umum sekitar 5-6 bulan. Apabila Umar mendapatkan remisi umum antara 5-6 bulan, maka ekspirasi tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022.

"Namun, Kanwil Kemenkumham Jatim hingga saat ini belum menerima SK Remisi dari Ditjen Pemasyarakatan," kata Zaeroji.

3. Pihak Lapas akan mengusulkan bebas bersyarat Umar Patek jika SK remisi terbit

Napiter Umar Patek Berpotensi Bebas Bulan IniUmar Patek saat melakukan wawancara khusus dengan IDN Times, pada Agustus 2018 lalu. (IDN Times/Rosa Folia)

Pihak Lapas I Surabaya, sambung Zaeroji, belum bisa mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat narapidana Umar Patek yang jatuh pada 14 Januari 2023. "Kesimpulannya, untuk bisa Bebas Bersyarat (Agustus ini), Umar Patek masih harus memperoleh SK Remisi Umum terlebih dahulu," tegas dia.

"Selanjutnya, pihak Lapas I Surabaya baru akan mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat," pungkas Zaeroji.

Baca Juga: Napiter Umar Patek akan Bebas Agustus Mendatang

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya