Muslim Ucapkan Hari Raya Agama Lain, MUI Jatim: Tak Masalah

MUI bilang gini, kalau menurutmu gimana rek?

Surabaya, IDN Times - Ucapan selamat untuk perayaan hari besar masih acap kali menjadi polemik di Indonesia. Ada yang bilang kalau seorang muslim--pemeluk agama Islam- diharamkan mengucapkan selamat hari raya kepada agama lain. Polemik ini pun dibahas oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) dalam ijtima ulama.

1. Lihat dari sisi sosial, ucapan itu tidak haram

Muslim Ucapkan Hari Raya Agama Lain, MUI Jatim: Tak Masalahpexels.com/DanaTentis

Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin menjelaskan bahwa ucapan selamat hari raya maupun salam lintas agama tidak melulu terkait ranah ibadah. Pihaknya melihat hal tersebut lebih ke ranah sosial. Sehingga memutuskan hukumnya diperbolehkan.

"Kita memilih pendapat yang ini ucapan selamat bagian dari ranah sosial bukan ranah ibadah. Memang ada ulama yang mengatakan ucapan selamat itu ranah ibadah sehingga mereka mengharamkan, tergantung sudut pandangnya saja," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (28/7/2022).

2. Terlebih pejabat, harus ayomi semua rakyatnya tidak boleh diskriminasi

Muslim Ucapkan Hari Raya Agama Lain, MUI Jatim: Tak Masalahpexels/mentatdgt

Jika hal-hal seperti ucapan selamat hari raya kepada agama lain dan salam lintas agama diharamkan, menurut Kiai Ma'ruf akan rancu. Terlebih bila hal itu berlaku untuk pejabat yang beragama Islam. Sedangkan rakyatnya tidak semuanya Islam, ada yang Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu bahkan penghayat.

"Misal bupati, salam lintas agama itu, bagi mereka harus ngayomi dan menjaga toleransi di seluruh warganya dengan tidak membedakan," katanya.

Baca Juga: MUI Gandeng ACT Beri Santunan Dai, MUI Jatim: Kami Malah Gak Tahu

3. Masyarakat luas juga diperbolehkan jika memang lingkungannya ada yang nonmuslim

Muslim Ucapkan Hari Raya Agama Lain, MUI Jatim: Tak MasalahLogo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Kiai Ma'ruf menegaskan bahwa ucapan selamat hari raya kepada agama lain tidak hanya berlaku untuk pejabat saja. Masyarakat luas juga diperbolehkan. "Tidak harus pejabat, misalnya pekerja yang dia punya atasan nonmuslim, atau dia di wilayah perumahan yang nonmuslim (gak masalah)," katanya.

"Yang tidak ada hubungannya dengan nonmuslim ya tidak perlu," pungkas dia.

Baca Juga: 5 Hal tentang Keberagaman dan Ucapan Natal Menurut Quraish Shihab

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya