MUI Jatim: Vaksin Harus Penuhi 3 Syarat Termasuk Kehalalannya

Juga yang penting harus aman

Surabaya, IDN Times - Vaksin COVID-19 diprediksi akan diluncurkan tahun 2021. Namun pelbagai masukkan dan pendapat mulai mencuat ke permukaan. Seperti keamanan hingga kehalalan penggunaannya. Salah satu yang memberikan pendapatnya kali ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim).

1. Minta pastikan keamanan dan efektivitas

MUI Jatim: Vaksin Harus Penuhi 3 Syarat Termasuk KehalalannyaIlustrasi vaksin virus corona (Website/pixabay.com/geralt-9301)

Sekretaris umum MUI Jatim, Ainul Yaqin melihat, jalan untuk mengakhiri pandemik COVID-19 ialah dengan vaksin. Maka artinya vaksin sekarang ini sangat dibutuhkan oleh warga Indonesia bahkan dunia. Nah, menurutnya ada tiga yang harus diperhatikan oleh pemerintah sebelum memasifkan vaksin nantinya.

"Vaksin ada bahayanya, kami meminta pertama dipastikan kemanan dan kedua efektivitasnya. Dua hal ini tugasnya BPOM," ujarnya saat dihubungi, Kamis (26/11/202).

2. Pastikan kehalalan vaksin COVID-19

MUI Jatim: Vaksin Harus Penuhi 3 Syarat Termasuk KehalalannyaIlustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, hal ketiga yang perlu diperhatikan dalam penggunaan vaksin COVID-19 adalah kehalalannya. Sebab, sekarang ini banyak isu berkembang di masyarakat bahwa vaksin dibuat dari campuran yang diragukan kehalalannya.

"Pastikan kehalalannya sesuai Undang-undang (UU) 33 tahun 2014 pasal 4. Supaya tidak menimbulkan kerasahan di masyarakat," katanya.

"Jadi kalau sudah tiga hal ini, keamanan, efektivitas dan kehalalan kalau dipenuhi insyaalah berdampak positif baik kesehatan dan spiritual," dia menambahkan.

3. Libatkan 3 lembaga yang berwenang

MUI Jatim: Vaksin Harus Penuhi 3 Syarat Termasuk KehalalannyaIlustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk menentukan kehalalan vaksin, kata Ainul, pemerintah harus memenuhi prosedur yang berlaku. Yaitu dengan melibatkan tiga lembaga yang berwenang. Antara lain, Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal, Lembaga Pemeriksa Halal dan MUI. Menurutnya, tiga lembaga itu sudah ditunjuk sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014.

"Kalau bisa (vaksi) dari dalam negeri. Kalau tidak memungkinkan ya dari luar negeri terpenting penuhi tiga syarat tadi," tutupnya.

Baca Juga: Jateng Dijatah 21 Juta Vaksin COVID-19, Ini Usia yang Jadi Prioritas

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya