MSAT Kembali Ajukan Praperadilan di Jombang, Begini Tinjauan Hukumnya

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati yang di salah satu pondok pesantren Jombang, MSAT (39) kembali menempuh jaluh hukum lain. Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya.
1. Desak tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke pengadilan
Kuasa hukum korban, Abdul Wachid Habibullah mengaku kalau telah mengetahui MSAT mengajukan praperadilan di Jombang. Sebelumnya, praperadilan pertama kalah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Menurut saya substansinya agar terjadi kepastian hukum, solusi terbaik, limpahkan kasus ini ke pengadilan," ujarnya.
2. Harusnya segera disidang agar praperadilan otomatis gugur
Pelimpahan ini, sambung Wachid, sangat perlu lantaran berkas perkara tersangka MSAT sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sebab, jika berkelut dalam praperadilan saja, tak akan membuahkan kepastian hukum.
"Agar kepastian hukum tak semakin panjang, segera lakukan pelimpahan perkara. Kalau dilimpahkan, praperadilan dengan otomatis gugur sendiri," tegas dia.
Baca Juga: Kekerasan Seksual oleh Anak Kiai Jombang, Momentum Pengesahan RUU TPKS
3. Langkah tersangka ajukan praperadilan lagi dinilai salah
Sementara itu, ahli hukum pidana dari Binus University, Ahmad Sofian menilai langkah yang diambil MSAT salah. Sebab, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Praperadilan ditolak di PN Surabaya, lalu diajukan lagi di PN Jombang dengan objek yang sama," katanya.
"Perkara sama yang sudah diputus pengadilan tidak bisa diajukan ke PN lain, dan praperadilan bersifat final gak ada perkara hukuman lain," pungkas dia.
Baca Juga: Susahnya Menangkap Anak Kiai Jombang Tersangka Cabul