MA-Mujiaman Dilaporkan karena Bagi Sarung, Bawaslu: Bukan Kampanye

Sementara Machfud-Mujiaman mangkir dari panggilan

Surabaya, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, M. Agil Akbar membeberkan kalau pasangan calon nomor urut 2 Pilkada Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman mangkir dari pemanggilan. Padahal pihaknya ingin segera menggali keterangan terkait laporan dugaan bagi-bagi sarung saat kampanye.

"Tidak hadir untuk dimintai (keterangan)," ujarnya, Rabu (7/10/2020).

1. Pelapor dan saksi sudah diperiksa

MA-Mujiaman Dilaporkan karena Bagi Sarung, Bawaslu: Bukan KampanyeBacawali-bacawawali Kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman jalani tes kesehatan, Jumat (18/9/2020). IDN Times/Dok Istimewa

Meski belum sempat mendapat keterangan paslon, Agil menyampaikan bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memeriksa beberapa saksi. Pelapor kasus tersebut juga tak luput dari pemeriksaan. Hasil sementara diketahui kalau laporan tak memiliki cukup bukti sebagai pelanggaran pidana pemilu.

"Saat itu Gakkumdu memutuskan tidak masuk pada dugaan pelanggaran pidana pemilihan (money politic). Karena kurang cukup bukti," kata dia.

2. Hasilnya ternyata kegiatan Machfud bukan kampanye

MA-Mujiaman Dilaporkan karena Bagi Sarung, Bawaslu: Bukan KampanyeDeklarasi Machfud Arifin-Mujiaman oleh LPM Suramadu di Hotel Mercure, Minggu (4/10/2020). IDN Times/Dok. Istimewa

Hasil penelusuran Gakkumdu, lanjut Agil, juga mendapatkan fakta bahwa kegiatan bagi-bagi sarung yang dilakukan pihak Machfud juga bukanlah kegiatan kampanye. Hal itu karena tak tercantumnya foto pasangan calon, nomor urut dan lambang partai.

"Unsur kampanye tidak ada, karena hanya ada satu foto saja, bukan pasangan calon, tidak ada nomor urut, tidak partai pendukung, banyak hal yang belum terpenuhi unsur kampanye di kegiatan itu," ungkapnya.

Baca Juga: Machfud-Mujiaman Janjikan Rp150 Juta Tiap RT Setahun Sekali

3. Laporan dilakukan warga Jambangan

MA-Mujiaman Dilaporkan karena Bagi Sarung, Bawaslu: Bukan KampanyeIlustrasi Pilkada Serentak (IDN Times/ Arif Rahmat)

Sebelumnya, Bawaslu Kota Surabaya kembali menerima laporan dugaan pelanggaran paslon nomor urut 2. Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno diduga membagikan sarung kepada warga Kecamatan Jambangan beberapa waktu lalu. Agil menyebut pelaporan sendiri dilakukan salah seorang warga Jambangan pada 30 September 2020.

Baca Juga: Diduga Bagi-bagi Sarung, Machfud-Mujiaman Dilaporkan ke Bawaslu

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya