Kuasa Hukum Bupati Novi Blak-blakan Kronologi Penangkapan Kliennya

Bupati Nganjuk merasa dibuntuti usai buka bersama

Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat, Ari Hanz angkat bicara perihal kronologi penangkapan kliennya yang menjadi terdakwa dugaan suap jual beli jabatan. Ketika ditangkap, Novi sedang di acara buka bersama di Kecamatan Sawahan, Nganjuk.

1. Novi saat ditangkap sedang bukber dengan Kajari Nganjuk

Kuasa Hukum Bupati Novi Blak-blakan Kronologi Penangkapan KliennyaBupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Istimewa

Pernyataan Ari ini merujuk pada keterangan terdakwa Novi saat persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (26/11/2021). Saat penangkapan, Novi sedang buka bersama di rumah seorang tokoh di Kecamatan Sawahan, Nganjuk.

"Saat itu ia (Novi) memang sedang ada acara buka bersama dengan tokoh PDIP Nganjuk, Romo Muharjito. Ada juga saat itu Kajari Nganjuk," ujarnya, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Fakta Baru Dugaan Suap Bupati Novi, Saksi Ungkap Perilaku Aneh Ajudan

2. Sebelum penangkapan, Novi merasa dibuntuti

Kuasa Hukum Bupati Novi Blak-blakan Kronologi Penangkapan KliennyaSidang eksepsi Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/9/2021).. Dok. Ist.

Namun, sebelum penangkapan terjadi, Ari menyampaikan kalau Novi sudah merasa dibuntuti oleh tiga mobil sejak keluar dari kantor bupati. Nah, ketika bertemu Kajari Nganjuk di acara buka bersama, kajari disebutnya lebih sibuk dengan ponselnya.

"Padahal biasanya kalau diajak ngomong, (Kajari) itu responsif," ungkap Ari.

3. Novi ditangkap bawa uang Rp25 juta, ratusan juta ditemukan di brankas

Kuasa Hukum Bupati Novi Blak-blakan Kronologi Penangkapan KliennyaJumpa pers penanganan kasus korupsi Bupati Nganjuk oleh Bareskrim Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Saat penangkapan, kata Ari, petugas tidak menunjukkan surat perintah penangkapan maupun surat perintah lainnya. Hal itu sempat dipertanyakan Novi, namun para penangkap itu menyuruh Novi untuk masuk ke dalam mobil. Saat ditangkap, ada uang Rp25 juta di dalam tas Novi beserta kunci brankas.

"Jadi penangkap waktu itu tidak menemukan barang bukti yang dituduhkan pada Novi. Pada sidang sebelumnya kan jelas, Ahli Pidana dari Ubhara menjelaskan, jika yang dimaksud OTT atau tepatnya tangkap tangan adalah, barang bukti itu harus ada dalam penguasaan tersangka. Kalau tidak, ya bukan OTT itu namanya," tegasnya.

Novi dalam persidangan kembali bercerita, jika penangkap Bupati Novi lalu membuka brankas pribadinya. Dari situlah, ditemukan uang sebesar Rp600 juta lebih. Namun, hingga kini, penyidik maupun jaksa belum menjelaskan asal uang tersebut, apakah berasal dari uang suap seperti yang selama ini dituduhkan.

Baca Juga: Eksepsi Bupati Novi, Pengacara Permasalahkan Nominal Uang pada Dakwaan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya