KPK Kantongi Nama Tersangka Kasus Korupsi di Pemkab Lamongan 

14 saksi diperiksa hari ini

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi nama tersangka dugaan kasus pembangunan gedung di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Saat ini, kasusnya masuk proses penyidikan.

"Untuk Lamongan, ya kami KPK memang melakukan proses penyidikan yang artinya sudah ada tersangkanya," ujar Jubir KPK, Ali Fikri saat di Surabaya, Rabu (20/9/2023).

Ali menjelaskan, ketika proses naik pada penyidikan maka dipastikan sudah ada tersangkanya. "Itu sistem yang di KPK. Berbeda dengan penegak hukum lain. Di penegak hukum lain proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya, Karena Nanti ada langkah berikutnya menetapkan tersangka," kata dia.

"Tapi untuk di KPK, ketika proses penyidikan artinya ketika kami sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan pasti sudah dalam proses penyidikan, bukan penyelidikan. Ada proses projustisia. Dan itu sudah ada tersangkanya," terang Ali menambahkan.

Terkait nama tersangka yang dimaksud, Ali menegaskan memang secara secara teknis belum disampaikan kepada masyarakat soal penetapan tersangka maupun konstruksi perkaranya. Karena KPK sedang mengumpulkan alat bukti dan penggeledahan di beberapa lokasi.

"Termasuk memeriksa sejumlah saksi beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lamongan," ungkap Ali.

Saksi yang diperiksa itu sebanyak 14 orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lamongan. Termasuk Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Bidang Perumahan dan pegawai Inspektorat. Semuanya diperiksa di Kantor BPKP Jatim.

Baca Juga: 5 Jam KPK Geledah Kantor Pemkab Lamongan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya