Jemaah Haji Jatim yang Wafat Jadi 18 Orang

Sebagian besar jemaah meninggal karena sakit jantung

Surabaya, IDN Times - Jemaah haji asal Jawa Timur (Jatim) kembali dikabarkan wafat. Jemaah tersebut perempuan berinisial STH (53) yang merupakan jemaah asal Bangkalan. Dia sempat dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSA) karena cardiovascular diseases sebelum akhirnya meninggal dunia, kemudian dimakamkan di Sharae.

1. Total ada 18 jemaah yang wafat mayoritas sakit jantung

Jemaah Haji Jatim yang Wafat Jadi 18 OrangSuasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Berdasarkan data yang dihimpun IDN Times, dengan meninggalnya jemaah haji kloter 22 tersebut, maka tercatat 18 jemaah haji Jatim yang meninggal di Arab Saudi. Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Surabaya, Abdul Haris, menyebut sebagian besar jemaah meninggal karena sakit jantung.

"Dari 18 jemaah yang meninggal, 13 diantaranya meninggal karena  cardiovascular diseases," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: 15 Jemaah Haji Jatim Wafat di Tanah Suci

2. Kebanyakan meninggal pra-armuzna, yang wafat dapat asuransi

Jemaah Haji Jatim yang Wafat Jadi 18 OrangGubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada kesempatan menemui calon jemaah haji sebelum pandemik di Asrama Haji Surabaya. dok. Humas Pemprov Jatim.

Lebih lanjut, Haris merinci dari 18 jemaah haji yang meninggal dunia, tercatat tujuh orang meninggal dunia pra-arafah, muzdalifah dan mina (armuzna), lima orang masa armuzna, serta enam meninggal pascaarmuzna. Para jemaah yang meninggal adanya asuransi yang akan diberikan kepada ahli waris jemaah.

"Seluruh jemaah haji tyang telah berangkat menuju Arab Saudi terhitung sejak berangkat dari rumah sampai tiba kembali di rumah, akan mendapatkan nilai manfaat dari asuransi PT Asuransi Takaful Keluarga," kata dia.

3. Asuransinya Rp39 juta - Rp79 juta

Jemaah Haji Jatim yang Wafat Jadi 18 OrangIlustrasi asuransi. (Pexels/Rawpixel)

Jemaah haji wafat bukan karena kecelakaan akan mendapatkan nilai asuransi sebesar Rp39.886.009, wafat karena kecelakaan akan mendapatkan nilai asuransi sebesar Rp79.772.018, serta jemaah haji gaib yang dalam waktu enam bulan sejak tanggal kepulangan kloter terakhir tidak ditemukan dapat dikategorikan meninggal dunia/wafat mendapatkan Rp39.886.009.

Selain akan mendapatkan klaim asuransi, ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia juga akan mendapatkan sertifikat haji/badal haji, serta 5 liter air zam-zam.

Baca Juga: 29 Jemaah Haji Jatim Positif COVID-19, Salah Satunya Anggota DPRD

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya