Diduga Bagi-bagi Sarung, Machfud-Mujiaman Dilaporkan ke Bawaslu

Surabaya, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya kembali menerima laporan dugaan pelanggaran pasangan calon (paslon) nomor urut 2. Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno diduga membagi-bagikan sarung kepada warga Kecamatan Jambangan beberapa waktu lalu.
1. Pelapor ialah warga Jambangan

Laporan yang masuk itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agi Akbar. Dia menyebut pihak yang dilaporkan ialah paslon nomor urut dua. Pelaporan sendiri dilakukan salah seorang warga Jambangan pada 30 September 2020.
"Laporan itu di Jambangan, paslon 2 diduga ada bagi-bagi sarung," ujarnya, Minggu (4/10/2020).
2. Pelapor sudah dimintai keterangan

Sebelum masuk ke Bawaslu Surabaya, lanjut Agil, laporan itu diserahkan pelapor ke pengawas kecamatan (panwascam) terlebih dahulu. Kemudian bawaslu meminta keterangan pelapor tersebut. Akan tetapi dari pihak terlapor, yakni Machfud-Mujiaman disebutnya belum memenuhi pemanggilan.
"Sudah dimintai keterangan pelapor, terlapor belum memenuhi panggilan," kata dia.
3. Dugaan pelanggaran dibahas di Sentra Gakkumdu

Hingga saat ini, Agil menambahkan kalau dugaan pelanggaran kampanye ini dibahas oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Besok (Senin) pembahasan kedua dari Gakkumdu," pungkasnya.
Sekadar diketahui, tahapan Pilkada Surabaya 2020 sekarang memasuki kampanye. Nantinya pemungutan suara digelar pada 9 Desember mendatang.