Catat! Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh dari Daop 8 Surabaya

...

Surabaya, IDN Times - Pemerintah menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Isinya berupa pengetatan hingga pelarangan mudik mulai 22 April-24 Mei 2021. Meski begitu, KAI Daop 8 Surabaya belum mengeluarkan larangan kereta api jarak jauh.

1. Peniadaan kereta api jarak jauh mulai 5 Mei

Catat! Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh dari Daop 8 Surabayailustrasi KA jarak jauh di PT KAI Daop 8 Surabaya. Dok.IDN Times/Istimewa.

Manajer Humas KAI Daop 8, Luqman Arif menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan pedoman SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021. Serta SE Kemenhub No 35 Tahun 2021.

"Untuk pemesanan tiket KA penumpang jarak jauh hanya sampai 5 Mei 2021 dan selama tanggal tersebut, PT KAI Daop 8 tidak mengoperasikan KA jarak jauhnya. Untuk perjalanan KA lokal, akan dikoordinasikan dengan instansi terkait," ujarnya tertulis, Minggu (25/4/2021).

Baca Juga: PT KAI Naikan Tarif Tes GeNose C19 Jadi Rp30.000 Mulai 20 Maret

2. Penumpang dan jumlah kereta api masih normal tidak ada lonjakan

Catat! Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh dari Daop 8 SurabayaRuang tunggu di Stasiun Surabaya Gubeng. Dok.IDN Times/Istimewa.

Adanya aturan tersebut membuat sejumlah kereta api di Daop 8 masih beroperasi secara normal. Bahkan, untuk penumpangnya juga dipastikan tidak mengalami lonjakan. Hari ini saja, terdapat 13 kereta api yang berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng dengan total penumpang sekitar 1.020.

Sementara untuk keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi terdapat 8 kereta api dengan total  penumpang sekitar 1.358. Kemudian keberangkatan Stasiun malang, terdapat 6 kereta api yang beroperasi dengan total penumpang sekitar 722.

"Jumlah kereta api yang berangkat pada akhir pekan ini tidak mengalami penambahan dari akhir pekan sebelumnya di masa pandemik," kata Luqman.

3. Yang berbeda pada aturan masa berlaku tes COVID-19 yang hanya sehari

Catat! Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh dari Daop 8 SurabayaPemeriksaan karcis berikut surat hasil tes kesehatan COVID-19 di Stasiun. Dok/Istimewa.

Akan tetapi, lanjut Luqman, terdapat perubahan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen untuk naik kereta api jarak jauh. Jika sebelumnya maksimal 3x24 jam, maka sekarang maksimal 1x24 jam.

Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh keberangkatan periode 24 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 Jam.

"PT KAI mendukung seluruh upaya pemerintah dalam hal penanganan Covid 19 khususnya di transportasi publik," pungkas Luqman.

Baca Juga: PT KAI Daop 8 Operasikan Kereta Api Baru Relasi Surabaya-Malang

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya