Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bejat, Pemilik Warkop di Tulungagung Cabuli Enam Remaja Laki-laki

Tersangka MNM (pakai baju tahanan) kasus asusila anak di bawah umur saat dirilis di Mapolda Jatim, Jumat (29/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Perbuatan MNM (50), sungguh bejat. Pemilik warung kopi (warkop) di Desa Boyolangu, Tulungagung ini melakukan tindak asusila.

Bukannya menyeduh kopi, ia malah mencabuli pelanggannya. Yang bikin orang makin geram, para korbannya masih di bawah 17 tahun. Ada enam remaja laki-laki yang menjadi sasaran kebejatan MNM.

1. Dekati remaja yang sedang nyangkruk lalu saling tukar nomor WA

Tersangka MNM (pakai baju tahanan) kasus asusila anak di bawah umur saat dirilis di Mapolda Jatim, Jumat (29/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Mulanya, tersangka mendekati para korban IW (17), MWN (17), FYS (16), RNA (14), CL (15) dan RD (17) yang sedang nyangkruk di warkop miliknya. Berdalih agar lebih dekat dengan pelanggan, ia pun meminta nomor WhatsApp.

"Terjadilah komunikasi sampai anak-anak itu diiming-imingi," ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie saat merilis kasus tersebut, Jumat (29/11).

2. Korban diiming-iming uang oleh pelaku

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Iming-iming yang diberikan tersangka kepada para korbannya ialah uang. Syaratnya, korban diminta tidur di salah satu ruangan warkop yang telah digelar karpet merah. Korban pun diminta menuruti kemauan tersangka. MNM lantas meraba dan melakukan seks oral alat kelamin para korban.

"Setelah itu, MNM langsung memberikan uang kepada korban," kata Pitra.

3. Melakukan asusila ke enam korban sejak awal 2018

Tersangka MNM (pakai baju tahanan) kasus asusila anak di bawah umur saat dirilis di Mapolda Jatim, Jumat (29/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka ini ternyata sudah berlangsung sejak awal hingga pertengahan 2018. Akan tetapi, Unit Perlindungan Anak Tulungagung bersama korban RNA baru melapor ke Polda Jatim pada Selasa (10/11).

"Pada Kamis (21/11) pukul 13.00 WIB, tersangka ditangkap oleh anggota Unit III/Asusila Polda (Jatim) di toko elektronik miliknya," jelas Pitra.

4. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Tersangka MNM (pakai baju tahanan) kasus asusila anak di bawah umur saat dirilis di Mapolda Jatim, Jumat (29/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain karpet merah dan sejumlah pakaian milik korban. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo UU RI No. 23 Tahun 2003.

"Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," pungkas Pitra.

Share
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
EditorDida Tenola
Follow Us