Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara!

Kuasa hukum Bechi sebut tuntutan sadis

Surabaya, IDN Times - Terdakwa pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ploso Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022). Bechi dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua JPU, Mia Amiati mengatakan, Bechi dinilai oleh tim jaksa telah melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Nah, dalam pasal 285 ancaman hukumannya maksimal ialah 12 tahun penjara. Sedangkan pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.

"Kami mengupayakan menuntut ancaman maksimal. Karena Pasal 285 KUHP ini 12 tahun, maka ditambah sepertiga dari Pasal 65 maka total 16 tahun itu yang kami ajukan," ujarnya usai sidang.

Mia menegaskan, tuntutan yang dilayangkan olehnya sesuai dengan  proses awal pemeriksaan terdakwa. Ditambah keterangan dari saksi-saksi yang telah diperoleh jaksa serta pembuktian surat atau keterangan para ahli.

"Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengupayakan bagaiamana melaksanakan tuntutan ini, karena hati nurani dan atas nama undang-undang," kata perempuan yang juga Kepala Kejati Jatim ini.

Sementara itu, terdakwa Bechi tidak banyak menanggapi tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Yang jelas, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan mengajukan pembelaan atau pledou atas tuntutan tersebut sebelum diputuskan atau vonis majelis hakim.

"Nanti masih ada proses," tegas dia. Setelah keluar dari ruang sidang, Bechi menuju ke ruang tahanan. Kemudian ke mobil tahanan dilepas pelukan dan tangis dari sang istri.

Kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika menilai tuntutan dari JPU terlalu berat. Menurut dia, selama ini upaya pengungkapan fakta dari pihak terdakwa menjadi percuma. "Tuntutannya sadis dan ini mungkin lebih banyak orang yang gak pernah sidang yang hadir hari ini," katanya.

"Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya bahwa ada target-target tertentu," katanya.

Baca Juga: Bechi Bawa Saksi Ahli Psikologi Forensik, Untuk Apa?

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya