Baru Usulan, Makan di Restoran Surabaya Dibatasi Sampai Jam 5 Sore

Lebih dari jam 5 sore, hanya dibolehkan take away

Surabaya, IDN Times - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) masih membahas teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan, Sabtu (3/7/2021). Salah satu yang diwacanakan ialah jam buka warung makan atau restoran yang dibatasi sampai pukul 17.00 WIB.

1. Lebih dari jam 5 sore, pedagang hanya diizinkan menerima take away

Baru Usulan, Makan di Restoran Surabaya Dibatasi Sampai Jam 5 SoreIDN Times/Galih Persiana

Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto mengatakan, batas buka restoran hingga pukul 17.00 WIB itu berlaku untuk makan di tempat dengan pembatasan persentase tertentu. Setelah lewat batas itu, restoran hanya boleh menerima pesanan yang dibawa pulang alias take away hingga pukul 21.00 WIB.

"Ini berlaku di setiap wilayah termasuk di Jawa Timur. Kemudian kami melaksanakan pengecekan awal untuk melihat dan sosialisasi terlebih dahulu, jangan sampai nanti setelah diumumkan oleh pemerintah masyarakat Jawa Timur atau Kota Surabaya ini terkaget-kaget," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (1/7/2021).

2. Berlaku mulai 3 Juli hingga dua pekan mendatang

Baru Usulan, Makan di Restoran Surabaya Dibatasi Sampai Jam 5 SoreIlustrasi. IDN Times/Mia Amalia

Lebih lanjut, Suharyanto meminta masyarakat memaklumi dengan adanya kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan ini sendiri rencananya akan diterapkan selama dua pekan, mulai 3 -7 Juli 2021. Pihaknya berharap PPKM Darurat dapat menekan laju kasus COVID-19 di Jawa-Bali, khususnya Jatim.

"Mudah-mudahan dalam dua minggu ini nanti bisa segera turun drastis. Nah nanti langkah berikutnya setelah tanggal 21 ini akan ditentukan oleh pemerintah," kata dia.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Wagub DKI Akui Perlu Ada Pengetatan

3. Berharap masyarakat patuh, khususnya yang berada di 11 kabupaten/kota Jatim

Baru Usulan, Makan di Restoran Surabaya Dibatasi Sampai Jam 5 SoreIlustrasi karantina wilayah. IDN Times/Mia Amalia

Suharyanto sendiri sudah melakukan sosialisasi PPKM Darurat bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta dan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, Selasa (29/6/2021) malam. Ketika sosialisi itu, Kapolda Nico sempat berdialog serta memberikan imbauan ke pedagang di Kedungdoro, Surabaya.

"Sepurane yo cak tutup disek, soale kasus covid jek dukur, (mohon maaf ya mas tutup dulu, soalnya kasus penyebaran COVID-19 masih tinggi)," katanya.

Jenderal dua bintang itu menilai masyarakat sudah mulai patuh. Dia pun berharap kepatuhan ini bisa dilaksanakan di seluruh Jatim, "Untuk restoran, Mall, kemudian tempat ibadah, mohon kiranya masyarakat patuh terhadap itu. Tujuannya satu, kita semua bisa terhindar dari COVID-19," tegasnya.

Kendati demikian, aturan mengenai PPKM Darurat di Jatim belum diterbitkan secara resmi. Namun pemerintah pusat telah mengumumkan daerah-daerah atau kabupaten/kota yang akan diberlakukan kebijakan tersebut. Khusus Jatim ada 11 daerah yang menjadi fokus, yaitu Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

Baca Juga: Tanggapi PPKM Darurat, Walkot Malang: Harusnya Secara Nasional  

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya