ASN Pemkot Surabaya Rasis Divonis 5 Bulan Penjara

Ia langsung bebas setelah sidang

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua, Syamsul Arifin akhirnya menjalani sidang putusan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/1) . Majelis hakim yang dipimpin Yohanes Hehamony menyatakan bahwa Syamsul bersalah atas kasus tersebut. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama lima bulan," ujarnya. Dalam sidang putusan, pria yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya ini terlihat didampingi istrinya.

1. Denda Rp1 juta subsider 1 bulan

ASN Pemkot Surabaya Rasis Divonis 5 Bulan PenjaraTerdakwa Syamsul Arifin saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (30/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa. Dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 juta subsider satu bulan penjara.

"Menghukum terdakwa Syamsul Arifin membayar denda sebesar Rp1 juta subsider satu bulan kurungan," kata Yohanes.

"Menyatakan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan," lanjutnya.

2. Terdakwa langsung bebas

ASN Pemkot Surabaya Rasis Divonis 5 Bulan PenjaraTerdakwa Syamsul Arifin saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (30/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Meski divonis bersalah, Syamsul bisa langsung bebas lantaran telah menjalani masa tahanan sebelum dan selama proses sidang berlangsung. "Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini diucapkan," kata Yohanes.

Baca Juga: Sidang Rasis Papua, Peneriak Kata Monyet Siap Buktikan Tidak Bersalah

3. Terdakwa terima hasil putusan, JPU pikir-pikir

ASN Pemkot Surabaya Rasis Divonis 5 Bulan PenjaraTerdakwa Syamsul Arifin saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (30/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Usai membacakan putusan, hakim ketua mempersilakan terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Alhasil, mereka menyampaikan menerima segala putusan dalam persidangan. "Kami menerima hasil putusan," ucap kuasa hukum Syamsul, Idhom Prasetyo Akbar.

Sementara itu pihak jaksa penuntut umum mengaku masih pikir-pikir. Sebab, vonis yang diterima terdakwa dianggap jauh lebih ringan dari pada tuntutan. Yakni 8 bulan pidana penjara.

Baca Juga: ASN Pengujar "Monyet" ke Mahasiswa Papua Dituntut 8 Bulan Penjara

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya