10 Pemuda Pamekasan Curi Kotak Amal untuk Pesta Sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa Sakera Sakti yang merupakan Tim Resmob Polrea Pamekasan membekuk komplotan pencuri kotak amal. Para pelaku ternyata rerata masih remaja alias berusia belasan tahun.
1. Komplotan terdiri dari 10 pelaku
Berdasarkan data yang diterima IDN Times, komplotan pencuri kotak amal di Pamekasan ini berjumlah 10 orang. Antara lain, Frengki Dikki Kurniawan (17), warga desa Samatan; Riski maulana (15), warga Bugih; Mohammad ismail (18), warga Bettet; dan Samsul Bahri (19), warga Gladak Anyar;
Kemudian, Royhan Fitra Yana Leste (19), warga Rombuh; dan Angga Febriansah (17), warga Bugih; Nofalul Khoirul anam (21), warga Kadur; Mohammad Dafir (20), warga Palengaan Laok, Pamekasan.Dani (17), warga Blumbungan; dan Ach Idris Efendi (20), warga Rombuh, Pamekasan.
"Tak butuh waktu lama, berbekal kamera CCTV yang viral tersebut, Tim Sakera Sakti bergerak cepat memburu komplotan ini dan berhasil mengamankan 10 orang pelaku," ujarnya, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Jadi Sindikat Sabu-sabu, Kiper PS Hizbul Wathan Ditangkap
2. Mencuri di 18 lokasi, hasilnya untuk pesta sabu
Komplotan tersebut, lanjut Gatot, mengaku kepada penyidik telah melakukan aksi pencurian di 18 lokasi. Tak hanya kotak amal di masjid tetapi juga menyatroni rumah hingga toko yang ada di Pamekasan. Parahnya lagi, hasil kejahatan mereka digunakan untuk pesta sabu.
"Dari pengakuannya, para pelaku ini menggunakan hasil kejahatannya untuk pesta sabu bersama rekan-rekannya," katanya.
3. Imbau masyarakat lapor ke polisi apabila merasa kehilangan barangnya
Lebih lanjut, perwira dengan tiga melati emas itu mengimbau, bagi para korban atau masyarakat Pamekasan yang merasa dirugikan atau merasa kehilangan kotak amal diharapkan segera melapor ke kantor polisi. "Barang kali pelakunya sama seperti yang di amankan oleh anggota kepolisian di Polres Pamekasan," ucap dia.
Selain menangkap komplotan pelaku, polisi juga mendapat barang bukti. Yakni kotak amal, uang logam dalam kantong plastik, uang logam dalam botol plastik, mobil Suzuki Ertiga Nopol W-1977-TD, Kendaraan Honda Beat Nopol M-5852-CA, sepeda motor Suzuki Satria, Yamaha Mio dan delapan unit ponsel.
Kemudian kipas angin dan sound system, serta pecahan uang kertas, dan pecahan uang logam dengan berbagai nominal, serta alat-alat pertukangan yang digunakan untuk melancarkan aksinya, seperti gerinda, celurit, linggis, tang, martil, besi, obeng, kaos yang digunakan pelaku, sarung dan jaket.
Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Simpan Sabu-sabu di Bungkus Rokok, Pria di Kediri Dibekuk Polisi