Pria Jateng Curi Motor Kenalan di Aplikasi Tinder
Hati-hati berkenalan di medsos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Aplikasi kencan dalam jaringan (online) Tinder disalahgunakan oleh Ratimun (28) asal Jawa Tengah. Ia melakukan tindak kejahatan pencurian sepeda motor atau Curanmor di wilayah hukum Polres Jombang. Dia kini telah diciduk oleh polisi dan mendekam di sel tahanan.
1. Pelaku bertemu dan menginap di rumah korban
Tersangka Ratimun, awalnya berkenalan dengan seorang perempuan di Jombang melalui aplikasi media sosial Tinder. Dari perkenalannya itu, antara pelaku dan korban mengatur jadwal untuk ketemuan.
Setelah berkomunikasi cukup intensif, terjadi kesepakatan dan pria asal Dusun Semampir, Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa tengah itu datang ke rumah kenalannya di Jombang untuk menemuinya.
"Pelaku datang ke rumah korban dan bermalam," kata Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, Kamis (13/2).
Baca Juga: Lubang di Jalan Jombang-Mojokerto, Belasan Pengendara Kecelakaan
Baca Juga: Polres Jombang Ringkus 19 Pelaku Narkoba dalam Waktu Seminggu