TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penadah HP Curian Asal Jombang Kedapatan Simpan Sabu di Celana

Sial dua kali lipat nih!

Ilustrasi barang bukti sabu yang diamankan Polres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Jombang, IDN Times - Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah itu agaknya layak disematkan kepada Jatmiko (46), warga Mojongapit, Kabupaten Jombang.

Jatimko ditangkap polisi karena menjadi penadah handphone curian. Nah, saat digeledah, polisi juga menemukan sabu-sabu di kantong celanya. Jadi apes dua kali deh!

1. Sabu disimpan di dalam bungkus rokok

Tersangka Jatmiko. IDN Times/zainul arifin

Pekerja serabutan tersebut diciduk polisi di rumahnya. Jatmiko menerima HP curian yang dicuri di wilayah hukum Polres Ngawi.

Sialnya, polisi yang menggeledah saku celana Jatmiko juga menemukan sabu. Padahal, Jatmiko sudah berusaha untuk menyimpan barang haram itu rapat-rapat. Untuk mengelabui petugas, Jatmiko mamasukkan sabu ke dalam bungkus rokok.

Sayangnya, usahanya percuma. Pria yang usianya hampir separuh abad ini jelas tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Ngawi. Polisi menyita barang bukti satu plastik klip sabu seberat 0,87 gram.

"Perkara narkoba kemudian dilimpahkan ke Polres Jombang dan kami langsung menindaklajutinya. Untuk tersangka saat ini ditahan di Polres Ngawi," terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid dikonfirmasi IDN Times, Senin pagi (23/3).

Baca Juga: Bupati Jombang akan Libatkan Tokoh Agama untuk Memerangi Narkoba

2. Jatmiko menyeret seorang ibu rumah tangga

Tersangka Febriana. IDN Times/zainul arifin

Dari hasil penyidikan dan pengembangan, polisi mendapati identitas dan ciri-ciri pelaku lain yang masih satu jaringan narkoba dengan Jatmiko. Pelaku tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga atas nama Febriana Sapta Ramandini (24).

"Tersangka Febriana kami tangkap di tempat persembunyiannya di perumahan Denanyar Indah, Kabupaten Jombang," kata Moh Mukid.

Saat ditangkap, lanjut Mukid, tersangka sedang mengonsumsi sabu-sabu di dalam rumah tersebut. "Kami amankan barang bukti pipet kaca dan sabu berat kotor 1,62 gram," lanjut mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi tersebut.

Baca Juga: Polres Jombang Bekuk Empat Pejudi dan Sita 81 Botol Miras

Berita Terkini Lainnya