Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Jombang Atas Dugaan Penganiayaan
Persoalan pemesanan mobil bekas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Seorang oknum polisi berinisial MG yang berdinas di Polda Jatim dilaporkan Eko Lelono Juni Santoso (42) warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Jombang ke SPKT Mapolres Jombang. MG diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan data yang didapat IDN Times, pelaporan itu sesuai dengan laporan bernomor: TBL/58/Ill/Res.I.6/2020/JATIM/RES JBG tertanggal 7 Maret 2020.
Aksi penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku MG diduga lantaran persoalan pemesanan mobil bekas yang kreditnya macet dan tak direalisasikan sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati.
1. Bermula dari pemesanan mobil bekas toyota fortuner VRZ
Eko mengatakan bahwa penganiayaan bermula saat terlapor MG memesan mobil bekas dengan kredit macet jenis Toyota Fortuner VRZ dirinya pada Jumat (14/2) lalu seharga Rp195 juta. Eko mengatakan jika mobil yang dipesan MG tersebut untuk seniornya.
"Kemudian MG menyuruh saya mengambil uangnya di kantor BCA Cabang Kediri, selanjutnya uang Rp195 juta cash diberikan ke saya lalu uangnya saya terima," tutur Eko, Senin (9/2) malam.
Kemudian, kata Eko, MG menyampaikan kalau hari Senin mobil itu harus sudah ada. Eko lalu mentransfer uang dari MG tersebut ke temannya yang punya mobil bekas kredit macet di Jakarta.
Baca Juga: Kasus Bullying di Malang, Pakar Hukum Pidana: Masuk Penganiayaan Berat