TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Jombang Atas Dugaan Penganiayaan

Persoalan pemesanan mobil bekas

Pelapor menunjukkan laporannya. IDN Times/Zainul Arifin

Jombang, IDN Times - Seorang oknum polisi berinisial MG yang berdinas di Polda Jatim dilaporkan Eko Lelono Juni Santoso (42) warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Jombang ke SPKT Mapolres Jombang. MG diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

Berdasarkan data yang didapat IDN Times, pelaporan itu sesuai dengan laporan bernomor: TBL/58/Ill/Res.I.6/2020/JATIM/RES JBG tertanggal 7 Maret 2020.

Aksi penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku MG diduga lantaran persoalan pemesanan mobil bekas yang kreditnya macet dan tak direalisasikan sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati.

1. Bermula dari pemesanan mobil bekas toyota fortuner VRZ

Pelapor di Polres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Eko mengatakan bahwa penganiayaan bermula saat terlapor MG memesan mobil bekas dengan kredit macet jenis Toyota Fortuner VRZ dirinya pada Jumat (14/2) lalu seharga Rp195 juta. Eko mengatakan jika mobil yang dipesan MG tersebut untuk seniornya.

"Kemudian MG menyuruh saya mengambil uangnya di kantor BCA Cabang Kediri, selanjutnya uang Rp195 juta cash diberikan ke saya lalu uangnya saya terima," tutur Eko, Senin (9/2) malam.

Kemudian, kata Eko, MG menyampaikan kalau hari Senin mobil itu harus sudah ada. Eko lalu mentransfer uang dari MG tersebut ke temannya yang punya mobil bekas kredit macet di Jakarta.

2. Kendaraan ada kendala dan tidak sesuai batas waktu

Pelapor Eko Lelono di Polres Jombang. IDN Times/istimewa

Ternyata, sambung Eko, mobil yang dipesan MG tidak datang karena ada kendala. Dari situlah, terlapor marah- marah dan meminta kembali seluruh uangnya. Akhirnya, dari keseluruhan uang milik MG senilai Rp190 juta, Eko saat itu baru bisa mengembalikannya Rp165 juta dan masih kurang Rp30 juta.

"Sebagian uangnya digunakan untuk biaya operasional untuk ongkos tiket pesawat dan untuk uang muka pemesanan yang akhirnya macet di sana," ucap Eko.

3. Eko sebut pelaku menganiayanya

Pelapor menunjukkan laporannya. IDN Times/Zainul Arifin

Kemudian, lanjut Eko, pada Kamis (5/3), terlapor meneleponnya untuk menanyakan uang kekurangannya. Eko kemudian menjanjikan akan segera mengembalikan kekurangannya. Namun, alasan itu tidak diterima oleh MG.

Kata Eko, MG lalu memerintahkan anak buahnya menjemput dan membawanya saat berada di Perumahan Puri Permata, Desa Sengon, Kecamatan Jombang kota. "Waktu itu saya di Borgol, katanya saya mau dibawa Ke Polda, tapi tahunya saya dibawa ke SPBU Tambak Beras lalu disiksa oleh MG," ujar Eko.

Pada saat berada di dalam mobil, Eko mengaku mengalami penyiksaan dari MG. Ia mengklaim dipukuli dengan gagang pistol yang diarahkan ke pelipis, tangan. Selain itu, lehernya juga disulut rokok dengan tangannya terborgol.

"Baru dilepaskan, setelah saya pinjam uang teman untuk mengembalikan uangnya," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Bullying di Malang, Pakar Hukum Pidana: Masuk Penganiayaan Berat

Berita Terkini Lainnya