Kabupaten Jombang Gunakan Gedung SD untuk Isolasi Pemudik
Wajib dikarantina selama 14 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang terus berupaya mengantisipasi meluasnya penyebaran virus corona. Salah satu caranya adalah dengan menyiapkan tempat karantina bagi pendatang atau pemudik dari luar daerah.
"Telah kami sediakan ruang karantina atau isolasi untuk warga yang pulang kampung (mudik) atau pulang kerja dari luar daerah Kabupaten Jombang," kata Juru bicara Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Jombang Budi Winarno, Minggu (5/4).
1. Gunakan fasilitas gedung SD untuk ruang karantina pemudik
Tempat karantina yang disediakan oleh Pemkab Jombang adalah seluruh gedung Sekolah Dasar (SD). Hal itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang nomor 425.1/1521/415.16/2020 tertanggal 4 April 2020 perihal tempat isolasi/karantina dan posko terpadu.
Selain dipakai sebagai ruang karantina bagi pemudik, fasilitas gedung SD juga akan digunakan sebagai posko terpadu penanganan dan pencegahan COVID-19. Posko yang dulunya di balai desa dialihkan menjadi satu tempat terpadi di gedung SD.
"Apabila dalam satu desa terdapat lembaga SD lebih dari satu, kepsek dengan desa melakukan musyawarah untuk menentukan posko penanganan dan pencegahan COVID-19," kata Budi Winarno.
Baca Juga: Cerita Legislator Jombang, Pulang dari Sulawesi Dikarantina 14 Hari
Baca Juga: Pasien PDP dan ODP Corona di Jombang Meninggal Dunia