TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabupaten Jombang Gunakan Gedung SD untuk Isolasi Pemudik

Wajib dikarantina selama 14 hari

Bupati Jombang Mundjidah Wahab saat meninjau posko terpadu pencegahan dan penanganan COVID-19. IDN Times/zainul arifin

Jombang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang terus berupaya mengantisipasi meluasnya penyebaran virus corona. Salah satu caranya adalah dengan menyiapkan tempat karantina bagi pendatang atau pemudik dari luar daerah.

"Telah kami sediakan ruang karantina atau isolasi untuk warga yang pulang kampung (mudik) atau pulang kerja dari luar daerah Kabupaten Jombang," kata Juru bicara Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Jombang Budi Winarno, Minggu (5/4).

1. Gunakan fasilitas gedung SD untuk ruang karantina pemudik

Budi Winarno, Juru bicara satgas pencegahan dan penanganan COVID-19. IDN Times/dok.zainul arifim

Tempat karantina yang disediakan oleh Pemkab Jombang adalah seluruh gedung Sekolah Dasar (SD). Hal itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang nomor 425.1/1521/415.16/2020 tertanggal 4 April 2020 perihal tempat isolasi/karantina dan posko terpadu.

Selain dipakai sebagai ruang karantina bagi pemudik, fasilitas gedung SD juga akan digunakan sebagai posko terpadu penanganan dan pencegahan COVID-19. Posko yang dulunya di balai desa dialihkan menjadi satu tempat terpadi di gedung SD.

"Apabila dalam satu desa terdapat lembaga SD lebih dari satu, kepsek dengan desa melakukan musyawarah untuk menentukan posko penanganan dan pencegahan COVID-19," kata Budi Winarno.

Baca Juga: Cerita Legislator Jombang, Pulang dari Sulawesi Dikarantina 14 Hari

2. Pemudik atau pendatang wajib menjalani isolasi selama 14 hari

ilustrasi ruang isolasi (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Budi melanjutkan, hari ini bupati bersama wabup didampingi forkopimda, serta sekda sedang melaksanakan rapat koordinasi dengan para camat. Mereka juga mengundang 34 puskesmas yang ada di Jombang. Rapat itu untuk menindaklanjuti surat edaran kepala dinas pendidikan terkait penyiapan fasilitas SD di masing-masing desa.

"Sebelum pulang ke rumah maupun ketemu dengan keluarga, harus tinggal di tempat karantina selama 14 hari," lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kadis Kominfo Jombang tersebut.

Selama menjalani karantina, para pemudik maupun pendatang akan diperiksa kesehatannya oleh petugas medis. Hal itu, untuk mengetahui apakah orang tersebut terpapar virus corona atau tidak.

Baca Juga: Pasien PDP dan ODP Corona di Jombang Meninggal Dunia

Berita Terkini Lainnya