Dikendalikan dari Lapas Porong, Tujuh Pengedar Sabu Diringkus
Polisi amankan 10 gram sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang membekuk tujuh orang pengedar Narkotika sabu-sabu yang jaringannya dikendalikan seseorang dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Porong Sidoarjo. Tujuh pelaku kini telah ditahan di Mapolres setempat.
Ketujuh tersangka masing- masing, Rian Ismail alias Gondo (25), Mohammad Sulton Abiyu alias Abi (19), Nanang Mudiono alias Bendek (37), Mujiyanti alias Ning Anti (45), Agung Setyawan alias Dul (37), dan Dwi Febri Anto alias antok (36). Keenamnya asal Kesamben, Jombang. Satu lagi Ari Erwanto alias Boy (35) asal Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
1. Polisi mengintai tersangka selama tiga bulan
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, kepada IDN Times, mengatakan, ketujuh tersangka ditangkap di sejumlah tempat berbeda di wilayah Jombang. Barang bukti yang didapatkan juga berbeda, tapi mereka semua satu jaringan
Menurut Mukid, tidak mudah untuk membongkar kelompok tersebut. Sebab, jaringannya sangat rapi dan para pelaku cukup cerdik. Butuh waktu tiga bulan untuk mengungkapnya.
"Awalnya kita TO tersangka Gondo, dan kita lakukan pengintaian selama tiga bulan. Setelah cukup bukti, kita tangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu 0,20 gram dan uang Rp700 ribu sisa penjualan sabu," terang Mukid di Mapolres Jombang, Senin sore (2/3).
Baca Juga: Selama Februari, Polres Jombang Ringkus 43 Pelaku Narkoba
Baca Juga: Perahu Terbalik di Jombang, Begini Kesaksian Penumpang yang Selamat