TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawa Kayu Gelondong Milik Perhutani, Pria di Jombang Ditangkap Polisi

Diangkut pakai sepeda motor

Pelaku di Polsek Wonosalam Jombang. IDN Times/istimewa

JOMBANG, IDN Times - Pelaku pencurian kayu di kawasan hutan milik Perhutani, petak 31 B, Luas 17,2 H RPH Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi, Rabu (19/2). Adalah Kasmari (46), warga Dusun Kemodo selatan, RT 03 RW 01, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang yang kedapatan membawa kayu gelondongan di lahan milik negara tersebut.

1. Kepergok di tengah jalan

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. IDN Times/istimewa

Kapolsek Wonosalam, Jombang AKP Luwi Nurwibowo menjelaskan, Kasmari kepergok petugas perhutani sedang membawa dua batang kayu gelondong jenis jati saat melintas di Jalan Raya Dusun Babatan, Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam.

"Petugas perhutani saat melintas di Jalan Raya Babatan melihat orang yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam. Dia membawa dua batang kayu gelondong di atas keranjang bambu yang ditutup daun pohon sono," jelasnya.

Baca Juga: Terjunkan Anjing Pelacak, Petani Jombang Tangkap Ratusan Tikus

2. Langsung diberhentikan oleh petugas

Kendaraan sepeda motor dan kayu di amankan polisi. IDN Times/istimewa

Petugas Perhutani mencurigai kayu gelondong yang dibawa pengendara motor tersebut merupakan hasil curian. Petugas kemudian menghentikannya dan memeriksa. Pada saat itu, petugas Perhutani tersebut juga berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Wonosalam.

"Pelaku dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Luwi.

Baca Juga: Usai Tukang Parkir Nyabu, Seluruh Pegawai Stasiun Jombang Dites Urine

Berita Terkini Lainnya