Bawa Kayu Gelondong Milik Perhutani, Pria di Jombang Ditangkap Polisi
Diangkut pakai sepeda motor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
JOMBANG, IDN Times - Pelaku pencurian kayu di kawasan hutan milik Perhutani, petak 31 B, Luas 17,2 H RPH Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi, Rabu (19/2). Adalah Kasmari (46), warga Dusun Kemodo selatan, RT 03 RW 01, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang yang kedapatan membawa kayu gelondongan di lahan milik negara tersebut.
1. Kepergok di tengah jalan
Kapolsek Wonosalam, Jombang AKP Luwi Nurwibowo menjelaskan, Kasmari kepergok petugas perhutani sedang membawa dua batang kayu gelondong jenis jati saat melintas di Jalan Raya Dusun Babatan, Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam.
"Petugas perhutani saat melintas di Jalan Raya Babatan melihat orang yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam. Dia membawa dua batang kayu gelondong di atas keranjang bambu yang ditutup daun pohon sono," jelasnya.
Baca Juga: Terjunkan Anjing Pelacak, Petani Jombang Tangkap Ratusan Tikus
Baca Juga: Usai Tukang Parkir Nyabu, Seluruh Pegawai Stasiun Jombang Dites Urine