Mantan Sopir Vanessa Angel di Lapas Jombang Dapat Remisi 1 Bulan
Joddy Mengaku Bersyukur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Sebanyak 293 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kabupaten Jombang mendapat remisi kemerdekaan tahun ini. Salah satu di antaranya adalah Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, terpidana perkara kecelakaan maut yang menewaskan artis Artis Vanessa Angel dan sumianya.
Baca Juga: Tok! Hakim PN Jombang Vonis Sopir Vanessa Angel Lima Tahun Penjara
1. Joddy mendapatkan remisi 1 bulan
Joddy mengatakan, dirinya mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan 1 bulan di momen peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 77 ini. Mantan sopir artis Vanessa Angel itu mengaku bersyukur dengan pemberian remisi tersebut. Dengan begitu, vonis lima tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jombang pun berkurang.
"Alhamdulillah saya dapat remisi pertama ini, 1 bulan remisinya. Dari hasil vonis saya 5 tahun," kata Joddy ditemui IDN Times setelah menerima remisi dari Lapas Kelas IIB Kabupaten Jombang, Rabu (17/8/2022).
Baca Juga: Sopir Vanessa, Tubagus Jody Dipindah ke Lapas Jombang Jelang Sidang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.