Sopir Vanessa, Tubagus Jody Dipindah ke Lapas Jombang Jelang Sidang

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Febri "Bibi" Ardiansyah, Tubagus Muhammad Jody kini berstatus sebagai tahanan Pengadilan Negeri Jombang menjelang persidangannya. Jody pun dipindah dari Rutan Polres Jombang ke Lapas Jombang, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga: Joddy Diduga Sengaja dalam Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Alasan Polisi
1. Jody ditahan di Lapas Jombang
Plt Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan menjelaskan, pemindahan Jody dari Rutan Polres Jombang ke Lapas Jombang dilakukan pada Sabtu (22/1/2022). Jody diantar oleh kepolisian dan langsung diarahkan ke sel tahanan.
"TMJ dikirim dengan pengawalan polisi dan JPU dan diterima oleh petugas bagian registrasi Lapas Jombang," ujar Gun Gun.
2. Jody akan dibina dulu
Di Lapas Jombang, Jody akan ditempatkan di blok isolasi dan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Sebelum bisa memasuki selnya, Jody harus mengikuti pembinaan di blok tersebut selama dua pekan untuk beradaptasi dengan lingkungan Lapas.
"Sebelumnya sudah dites swab antigen dan hasilnya negatif," tuturnya.
3. Pastikan tak ada perlakuan spesial untuk Jody
Sementara itu, Kalapas Jombang Mahendra Sulaksana memastikan bahwa tidak akan ada perlakuan spesial terhadap Jody. Tersangka itu akan diperlakukan sama halnya dengan tahanan dan tidak mendapat sel khusus lain meski dia sedang menjadi sorotan publik. Apa lagi, Mahendra mengungkapkan bahwa Lapas Jombang sedang kelebihan tahanan hingga 500 persen dari kapastiasnya.
"Saat ini jumlah warga binaan 990 orang dari kapasitas normal 200 orang," imbuh Mahendra.
Baca Juga: Berkasnya Masih di Kejari Jombang, Joddy Dapat Pengacara dari Negara