TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilot Lion Air yang Pukul Karyawan Hotel Terancam Dua Pasal Berlapis

Status kasusnya sudah naik tingkat penyidikan

IDN Times/Vanny El Rahman

Surabaya, IDN Times - Jajaran penyidik Polrestabes Surabaya telah menaikkan kasus pemukulan yang dilakukan oleh pilot Lion Air, AG, terhadap pegawai Hotel La Lisa, R, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Setelah menerima laporan dari korban pada Jumat (3/5), penyidik segera mengambil keterangan dari sejumlah saksi.

"Kami langsung memeriksa pihak hotel dan korban. Visum juga sudah kami ambil. Ini (kasusnya) sudah naik ke penyidikan, jadi proses ke depannya sudah masuk tahap sidik," kata Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leo Simarmata di kantornya, Sabtu (4/5).

1. Status pelaku masih saksi

IDN Times/Vanny El Rahman

 

Hingga saat ini, status pelaku masih saksi. Pasalnya, polisi belum sempat menggali keterangan dari AG.

"Saat ini statusnya terlapor karena kami belum sempat mengambil keterangan dari terlapor ini sendiri. Nanti tanggal 16 Mei terlapor kami panggil," lanjut Leo.

Baca Juga: Pilotnya Diduga Pukul Pegawai Hotel, Lion Air Lakukan Penyelidikan

2. Masih menggali berbagai keterangan

IDN Times/Vanny El Rahman

 

Sebagaimana diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada 30 April 2019 kemarin. Namun, korban baru melapor selang beberapa hari ke depan. Terkait hal itu, polisi belum mengetahui kenapa korban tidak buru-buru melapor.

"Kita masih mendalami sampai dengan saat ini. Kita profesional (apakah dapat tekanan atau tidak dari Lion Air). Sabar dulu ya," tutur dia.

3. Pelaku terancam dua pasal pidana

IDN Times/Vanny El Rahman

 

Saat ini, penyidik menjerat  pelaku dengan Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Dengan demikian, AG terancam kurungan hingga dua tahun penjara.

Baca Juga: Kronologi Pemukulan Pegawai Hotel oleh Pilot Lion Air

Berita Terkini Lainnya