Penyedia “Wanita Malam” dengan Harga Rp3 Juta Diringkus Polisi
Setiap ada yang laku dapat Rp500 ribu lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times- Polrestabes Surabaya mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Rabu (5/12) lalu. Tersangka yang ditahan adalah JS, pria berusia 25 tahun asal Tuban.
Berdasarkan keterangan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Agung Widyoko, JS terancam hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara atau denda paling banyak Rp15 juta. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 506 dan 296 KUHP tentang TPPO,” terang Agung melalui keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Tak Hanya Tukar Pasangan, Eko Juga Buka Layanan Threesome
1. Tersangka menawarkan jasa prostitusi kepada kenalannya
JS berperan sebagai penyedia wanita. Dia menawarkan jasa esek-esek kepada pria hidung belang yang sudah ia kenal. “Kenalannya di salah satu cafe di Mall Sutos,” tambah dia. Komunikasi antar penyedia dengan pemesan menggunakan WhatsApp.
Baca Juga: KPAI: Modus Penjualan Manusia dan Prostitusi Anak Sulit Diidentifikasi