KPAI Dorong Presiden Terbitkan PP Kebiri Kimia Untuk Predator Anak
KPAI mengapresiasi hukuman kebiri kimia kepada Aris
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Anak Berhadapan Hukum, Putu Elvina, mendesak Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal hukuman kebiri kimia terhadap para pelaku kejahatan pedofilia.
Berkaca dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur, Aris yang merupakan predator anak di bawah umur belum bisa dieksekusi lantaran belum ada aturan teknisnya.
1. Meminta segera diterbitkan supaya ada kepastian hukum
Kendati dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perlindungan Anak dijelaskan bahwa hukuman tambahan diberikan ketika hukuman pokok sudah selesai, Putu tetap meminta PP segera diterbitkan supaya ada kepastian hukum.
“KPAI mendesak presiden segera lah menyelesaikan harmonisasi dari PP dan segera untuk dilakukan pengesahan atau ditandatangani agar ini menjadi kepastian juga bagi aparat penegak hukum dan penting juga bagi terdakwa,” kata Putu saat dihubungi IDN Times.
Baca Juga: Tolak Hukuman Kebiri, Predator Anak: Lebih Baik Hukum Mati Saja Lah
Baca Juga: Dijerat Hukuman Kebiri Kimia, Kapan Seharusnya Aris Dieksekusi?