Tolak Hukuman Kebiri, Predator Anak: Lebih Baik Hukum Mati Saja Lah

Ia takut sisa hidupnya dihabiskan sebagai orang terkebiri

Mojokerto, IDN Times - Pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak asal Kabupaten Mojokerto, Aris, mengaku lebih baik dihukum mati daripada menjalani kebiri kimia. Karena menurutnya, kebiri kimia tersebut berlangsung selamanya dan menghantuinya seumur hidup.

 

1. Aris mulai masuk sel tahanan isolasi

Tolak Hukuman Kebiri, Predator Anak: Lebih Baik Hukum Mati Saja LahIDN Times/Sukma Shakti

 

Senin (26/8) merupakan hari pertama bagi Aris mencicipi sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto. Ia divonis hukuman badan selama 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya. Aris yang masih berusia 20 tahun itu pun masuk dalam ruang tahanannya.

"Saya gak tertarik kok sama anak kecil," celetuknya.

2. Tolak hukuman kebiri kimia

Tolak Hukuman Kebiri, Predator Anak: Lebih Baik Hukum Mati Saja Lah(Ilustrasi) unsplash.com/Hyttalo Souza

 

Aris menyesali hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Kebiri kimia merupakan suatu hal yang baru di Indonesia, apalagi bagi dirinya. Aris sudah membayangkan bagaimana sisa hidupnya dihabiskan dalam kondisi tidak sempurna.

"Saya gak mau. Kata teman-teman saya itu seumur hidup, ya?" tuturnya.

3. Lebih memilih hukum mati

Tolak Hukuman Kebiri, Predator Anak: Lebih Baik Hukum Mati Saja LahPexels.com/Cameron Casey

 

Aris pun takut menyandang status sebagai orang yang pernah dikebiri. Ia pun memilih hukuman kurungan badan seberat-beratnya hingga seumur hidup. Bahkan, ia lebih memilih dihukum mati jika itu setimpal dengan hukuman kebiri kimianya.

"Mati saja lah saya. Soalnya kalau disuntik (dikebiri) itu seumur hidup," ucapnya lirih.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kebiri Kimia Akan Upayakan Peninjauan Kembali

4. Putusan terhadap Aris sudah berkekuatan hukum tetap

Tolak Hukuman Kebiri, Predator Anak: Lebih Baik Hukum Mati Saja LahIDN Times/Sukma Shakti

 

Namun keinginan Aris hanya sekedar angan. Batas waktu pengajuan kasasi telah habis. Upaya peninjauan kembali juga tidak akan ia tempuh. Putusan hukuman kebiri kimia telah berkekuatan tetap dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto tinggal menunggu rumah sakit yang bersedia mengeksekusi Aris.

"Tetap saya tolak. Saya gak mau. Kalau disuruh tandatangan surat saya gak mau," pungkasnya.

Baca Juga: Polemik Kebiri, Komnas HAM Minta Jokowi Hapus Perppu

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya