Dijerat Hukuman Kebiri Kimia, Kapan Seharusnya Aris Dieksekusi?

Belum ada petunjuk teknis tentang eksekusi kebiri

Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan pidana tambahan berupa kebiri kimia kepada Aris. Dia kedapatan telah mencabuli sembilan anak laki-laki dan perempuan di bawah umur sejak 2015.

Lantas, kapan seharunya Aris dikebiri?

1. Diberikan setelah terpidana menjalani pidana pokok

Dijerat Hukuman Kebiri Kimia, Kapan Seharusnya Aris Dieksekusi?IDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Aris akan dieksekusi setelah menjalani masa tahanan. Aturan kebiri kimiawi termaktub dalam Pasal 81 ayat (7).

Soal kapan eksekusinya, diatur lebih lanjut dalam Pasal 81A ayat (1) yang berbunyi “tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.”

Pasal tersebut juga menjelaskan bila kebiri kimiawi, yang memang tidak bisa berlaku permanen, hanya diberikan dalam jangka waktu dua tahun.

"Dalam UU (Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak) dikatakan bahwa pelaksanaan itu dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Artinya, kalau dia 12 tahun atau masa tahanannya habis mungkin dapat grasi, baru kemudian dieksekusi (dikebiri)," kata Komisioner KPAI bidang Hukum, Putu Elvina, kepada IDN Times. Namun, hingga saat ini belum ada aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah tentang bagaimana eksekusi terhadap Aris.

2. Kebiri kimiawi harus diiringi dengan rehabilitasi

Dijerat Hukuman Kebiri Kimia, Kapan Seharusnya Aris Dieksekusi?unsplash.com/@hyttalosouza

Lanjutannya, dalam Pasal 81A ayat (2) dijelaskan bila pemberian hukuman tambahan harus diawasi oleh pemerintah di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.

Kemudian, dalam Pasal 81A ayat (3), dijelaskan bila terdakwa harus direhabilitasi seiring pengebirian. “Jadi itu merupakan upaya agar pelaku mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi kejahatan pedofilia,” tambah Putu.

3. KPAI mendorong supaya pemerintah cepat terbitkan PP

Dijerat Hukuman Kebiri Kimia, Kapan Seharusnya Aris Dieksekusi?IDN Times/Sukma Shakti

Dalam putusan yang dikeluarkan PN Mojokerto, belum ditetapkan kapan kebiri harus dilakukan. Sementara, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung soal eksekusinya karena terkendala SOP dan belum adanya aturan teknis.

Putu mewajari bila PN Mojokerto belum menetapkan tanggal eksekusinya. Pasalnya, pemberian hukuman tambahan berupa kebiri kimia baru pertama kali terjadi.

“Sehingga wajar saja kalau hakim belum menetapkan kapan dilaksanakannya. Makanya kami mendorong supaya pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintahnya (PP) sebagai teknis pelaksanannya,” ungkap dia.

Baca Juga: Polemik Kebiri, Komnas HAM Minta Jokowi Hapus Perppu

4. Belum ada rumah sakit yang bersedia

Dijerat Hukuman Kebiri Kimia, Kapan Seharusnya Aris Dieksekusi?pixabay/rawpixel

Selain belum ada petunjuk teknis, eksekusi terhadap Aris juga tak kunjung terlaksana lantaran belum adanya rumah sakit yang bersedia. Kejaksaan Negeri Mojokerto menyatakan bahwa belum ada rumah sakit di daerah tersebut yang mau menjadi eksekutor. Hal ini belum ditambah dengan pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menganggap eksekusi kebiri sebagai pelanggaran kode etik. 

Baca Juga: Tolak Hukuman Kebiri, Predator Anak: Lebih Baik Hukum Mati Saja Lah

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya