Catatan LBH Surabaya, 87 Kasus Pencemaran Lingkungan Terjadi di Jatim
Surabaya jadi kota yang paling tercemar di Jatim versi LBH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyoroti lemahnya peran negara dalam menangani pencemaran lingkungan sepanjang 2019. Melalui catatan akhir tahun 2019, LBH Surabaya mencatat ada 87 kasus pencemaran lingkungan di Jawa Timur.
“Pencemaran lingkungan adalah perubahan yang tidak menguntungkan dari lingkungan kita. Perubahan ini dapat mempengaruhi manusia secara langsung, atau melalui pasokan airnya dan produk pertanian, dan lainnya. Pencemaran juga menyebabkan rusaknya objek biotik dan abiotik,” demikian pengantar dalam laporan tahunan LBH Surabaya yang dirlis pada Senin kemarin (23/12).
1. Pencemaran sungai menempati urutan pertama
Berdasarkan laporan LBH Surabaya, dari 87 kasus pencemaran lingkungan, pencemaran sungai menempati urutan pertama dengan 31 kasus. Disusul oleh pencemaran saluran irigasi sebanyak 17 kasus; pencemaran sampah domestik, 14 kasus; pencemaran udara, 13 kasus; dan pencemaran limbah B3, 12 kasus.
“Tingginya kasus pencemaran sungai ini disebabkan oleh kebiasaan warga yang menjadikan sungai sebagai tong sampah. Salah satunya adalah sampah platik dan popok. Kabupaten Mojokerto adalah salah satu penghasil sampah popok terbanyak,” begitu lah yang tertuang dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Dideportasi Paksa, Yuli Riswati Minta Bantuan LBH Surabaya
Baca Juga: Rapor LBH Surabaya di Bidang Agraria: Demi Investasi, HAM Dikebiri