Rapor LBH Surabaya di Bidang Agraria: Demi Investasi, HAM Dikebiri

Jawa Timur tergolong paling memiliki banyak konflik agraria

Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya merilis catatan akhir tahun 2019 pada Senin (23/12) kemarin. Laporan ini berguna sebagai informasi kepada masyarakat tentang pelanggaran HAM yang terjadi di Jawa Timur sepanjang 2019.

“Akhir tahun 2019, catatan akhir tahun LBH Surabaya memberikan judul Karpet Merah Investasi, Hak Asasi Dikebiri. Tema itu diambil karena menggambarkan betapa demokrasi dan penegakan HAM dikebiri oleh negara demi investasi untuk kepentingan oligarki,” papar Direktur LBH Surabaya, Abd Wachid Habibullah, dalam pengantar laporannya.

1. Ada 39 konflik agraria sepanjang 2019

Rapor LBH Surabaya di Bidang Agraria: Demi Investasi, HAM DikebiriEnam kategori konflik agraria di Jawa Timur dalam catatan akhir tahun 2019 LBH Surabaya (IDN Times/Istimewa)

Secara garis besar, LBH Surabaya mencatat ada 39 konflik agraria sepanjang 2019. Kriteria konflik terbagi menjadi enam, yaitu:

  1. 13 kasus pertanian dengan total luas lahan 11.774,47 hektare
  2. 7 kasus perkebunan dengan total luas lahan 4.888 hektare
  3. 5 kasus infrastruktur dengan total luas lahan 1.061,3 hektare
  4. 6 kasus properti dengan total luas lahan 1047,84 hektare
  5. 2 kasus kehutanan dengan total luas lahan 3.377 hektare
  6. 6 kasus pesisir dan kelautan dengan total luas lahan 1,2 hektare

“Provinsi Jawa Timur tergolong memiliki banyak konflik agraria. Latar belakang dan pelakunya beragam, ada yang didesain negara bersama korporasi. Inilah kenyataan yang dihadapi, masyarakat menjadi musuh negara ketika menghalangi segala apa yang menjadi tujuan negara, terutama dalam hal pembangunan,” demikian tertulis di laporan LBH Surabaya.

2. TNI di peringkat pertama sebagai aktor pelaku konflik agraria

Rapor LBH Surabaya di Bidang Agraria: Demi Investasi, HAM DikebiriDaftar pelaku konflik agraria di Jawa Timur dalam catatan akhir tahun 2019 LBH Surabaya (IDN Times/Istimewa)

TNI menempati urutan pertama sebagai aktor pelaku konflik agraria sebanyak 14 kasus, diikuti oleh perusahaan swasta sebanyak 7 kasus, PTPN sebanya 6 kasus, pemerintah daerah 4 kasus, pemerintah desa dan pertamina masing-masing 2 kasus. Pelakunya juga ada dari BPWS, BBWS, PT. KAI, Perhutani masing-masing 1 kasus.

Berdasarkan cakupan wilayahnya, daerah dengan konflik agraria tertinggi adalah Surabaya dengan 6 kasus, disusul Jember 4 kasus, kemudian masing-masing 2 kasus untuk daerah Sidoarjo, Tuban, Banyuwangi, dan Blitar. Adapun daerah Bangkalan, Malang, Trenggalek, Tulungagung, Lumajang, dan Situbondo masing-masing ada 1 konflik agraria.

Baca Juga: Sita KTP dan Angklung Seniman, LBH Surabaya Somasi Satpol PP

3. Kriminilasisasi pegiat HAM jadi cara pemerintah menekan masyarakat

Rapor LBH Surabaya di Bidang Agraria: Demi Investasi, HAM DikebiriJumlah pegiat HAM yang dikriminalisasi berdasarkan daerah dalam catatan akhir tahun 2019 LBH Surabaya (IDN Times/Istimewa)

Salah satu pendekatan hukum negara yang dikritik LBH Surabaya adalah kriminalisasi terhadap pegiat HAM. Pada dasarnya, mereka memperjuangkan hak tanah dan lingkungan. Namun, penegak hukum melakukan kriminalisasi agar mereka takut untuk menyuarakan pendapatnya.

Catatan LBH Surabaya, sepanjang periode pertama kepemimpinan Jokowi, ada 41 orang yang dikriminalisasi. Aktivis di Banyuwangi menempati urutan pertama dengan total 20 orang yang dikriminalisasi.

4. Menuntut pemerintah untuk lebih peduli terhadap HAM

Rapor LBH Surabaya di Bidang Agraria: Demi Investasi, HAM Dikebiri(Foto hanya ilustrasi) Dari kiri ke kanan: Direktur LBH Surabaya Wachid Habibullah, Ketua YLBHI Asfinawati, dan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat diskusi situasi HAM terkini di LBH Surabaya, Selasa (3/12). IDN Times/Vanny El Rahman.

Pada bagian akhir laporan, terkait konflik agraria, LBH Surabaya pemerintah pusat bersama daerah lebih sadar terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat yang terampas ruang hidupnya.

“Salah satunya adalah masyarakat yang tergusur dari tempat tinggalnya akibat adanya pembangunan infrastruktur, keindahan kota, penyelesaian konflik agraria serta akibat adanya keran investasi yang masif di Jawa Timur,” demikian tertuang pada bagian rekomendasi.

Selain itu, LBH Surabaya juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk membuat kebijakan yang melindungi pembela HAM serta mereka yang memperjuangkan haknya. “Ini memastikan supaya tidak ada kriminalisasi bagi para pembela HAM.”

Baca Juga: Dideportasi Paksa, Yuli Riswati Minta Bantuan LBH Surabaya

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya