Penagih Utang di FB Divonis 4 Bulan
Ia tak perlu menjalani pidana penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Perjalanan sidang kasus Dian Patria Arum Sari, penagih utang di Facebook akhirnya sampai pada tahap akhir. Ia divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, pada Selasa (21/03/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Dalam sidang tersebut Dian, ia didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juni Ratnasari tampak menghadiri sidang melalui aplikasi zoom.
Dalam sidang tersebut, tampak raut tegang pada wajah Dian yang memakai baju serba hitam. Sidang yang dipimpin Amin Imanuel Bureni berjalan kurang lebih berjalan selama 40 menit dengan putusan.
Baca Juga: Nagih Utang di Facebook, Perempuan di Malang Terancam Dipenjara
1. Dian tidak perlu menjalani hukuman penjara sesuai putusan majelis hakim
Dalam sidang tersebut, hakim ketua Amin Immanuel Bureni menyatakan tidak menemukan hal-hal yang bisa melepaskan pertanggungjawaban terdakwa dengan alasan pembenar dan pemaaf. Ia menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Terdakwa Dian dinyatakan bersalah atas tindakan yang dilakukannya. Tapi majelis hakim tidak sependapat dengan hukuman yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dian dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta.
Kemudian hakim juga mempertimbangkan sikap terdakwa selama persidangan yang selalu bersikap sopan. Maka terdakwa dijatuhi hukuman percobaan sesuai Pasal 14A KUHP, sehingga terdakwa tidak perlu menjalani hukuman pidana.
"Dengan ini menyatakan Dian Arum Patria Sari telah terbukti bersalah dengan sengaja mendistribusikan akses elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik. Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 4 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yabg menentukan lain atau terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 bulan," terangnya saat persidangan.
Baca Juga: LBH Pers Dorong Pasal Ujaran Kebencian UU ITE Dihapus dari Revisi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.