Penagih Utang di FB Divonis 4 Bulan

Ia tak perlu menjalani pidana penjara

Malang, IDN Times - Perjalanan sidang kasus Dian Patria Arum Sari, penagih utang di Facebook akhirnya sampai pada tahap akhir. Ia divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, pada Selasa (21/03/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Dalam sidang tersebut Dian, ia didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juni Ratnasari tampak menghadiri sidang melalui aplikasi zoom.

Dalam sidang tersebut, tampak raut tegang pada wajah Dian yang memakai baju serba hitam. Sidang yang dipimpin Amin Imanuel Bureni berjalan kurang lebih berjalan selama 40 menit dengan putusan. 

1. Dian tidak perlu menjalani hukuman penjara sesuai putusan majelis hakim

Penagih Utang di FB Divonis 4 BulanProses sidang UU ITE Dian Patria Arum Sari. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dalam sidang tersebut, hakim ketua Amin Immanuel Bureni menyatakan tidak menemukan hal-hal yang bisa melepaskan pertanggungjawaban terdakwa dengan alasan pembenar dan pemaaf. Ia menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Terdakwa Dian dinyatakan bersalah atas tindakan yang dilakukannya. Tapi majelis hakim tidak sependapat dengan hukuman yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dian dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta.

Kemudian hakim juga mempertimbangkan sikap terdakwa selama persidangan yang selalu bersikap sopan. Maka terdakwa dijatuhi hukuman percobaan sesuai Pasal 14A KUHP, sehingga terdakwa tidak perlu menjalani hukuman pidana.

"Dengan ini menyatakan Dian Arum Patria Sari telah terbukti bersalah dengan sengaja mendistribusikan akses elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik. Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 4 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yabg menentukan lain atau terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 bulan," terangnya saat persidangan.

Baca Juga: Nagih Utang di Facebook, Perempuan di Malang Terancam Dipenjara

2. Kuasa hukum Dian menerima putusan dari hakim yang memberikan vonis 4 bulan penjara

Penagih Utang di FB Divonis 4 BulanKuasa Hukum Dian Patria Arum Sari, Muhammad Sholeh. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa hukum Dian, Muhammad Sholeh usai persidangan menyatakan sangat menghormati putusan hakim PN Kepanjen. Memang sejak awal ia menyampaikan kepada terdakwa Dian kalau kata-kata yang dia tuliskan terlalu kasar kepada Disa Putri selaku pelapor.

"Kemudian dia memang menulis kata-kata yang tidak ada persoalannya dengan Bayu. Kalau melihat itu, memang unsur itu (pelanggaran UU ITE) terpenuhi. Itu sudah saya sampaikan sejak menangani kasus Dian," tegasnya.

Sholeh menilai jika keadilan dari PN Kepanjen terlihat saat sidang sore hari ini, karena tuntutan dari menurutnya jaksa sungguh sangat berlebihan. Tuntutan 2,5 tahun penjara hanya untuk menagih utang Rp25 juta, kemudian juga dituntut denda Rp750 juta.

"Kemudian semua dikoreksi oleh hakim, tuntutan 2,5 tahun penjara tidak sependapat. Hanya dihukum 4 bulan penjara, itupun percobaan 8 bulan yang artinya kalau Dian menerima ya sudah selesai. Tidak perlu menjalani pidana itu, yang terpenting selama 8 bulan tidak melakukan tindak pidana lain," jelasnya.

Pria berkacamata ini mengatakan kalau putusan hakim merupakan tamparan pada JPU yang mau mendenda Dian sebanyak Rp750 juta. Sebab itu menurutny di luar akal sehat, karena orang yang ingin menagih hutang Rp25 juga justru dituntut denda Rp750 juta.

"Alhamdulillah dalam putusan tersebut amarnya satu rupiah tidak ada, kecuali biaya perkara Rp5 ribu. Jangankan Dian, anaknya Dian bisa membayar kalau segitu," ucapnya.

3. Upaya Sholeh jika JPU mengupayakan banding atas putusan hakim PM Kepanjen

Penagih Utang di FB Divonis 4 BulanKuasa Hukum Dian Patria Arum Sari, Muhammad Sholeh. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Saat disinggung langkah selanjutnya jika JPU mengupayakan banding, Sholeh mengatakan sudah siap dengan kemungkinan apapun. Ia meminta awak media kembali memviralkan kasus dian hingga JPU tidak mengajukan banding kembali.

"Bagi saya ini no viral no justice. Ini harus kita viralkan agar jaksa tidak melakukan banding. Yang terpenting tuduhan jaksa sudah terpenuhi, hanya putusannya saja yang tidak terpenuhi," tandasnya.

Baca Juga: LBH Pers Dorong Pasal Ujaran Kebencian UU ITE Dihapus dari Revisi

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya