Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Libatkan Saksi Ahli
Saksi ahli akan menjadi kunci pembuktian Pasal 340 KUHP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) hari ini (23/12/2022) kembali menambah 2 saksi dari korban Tragedi Kanjuruhan. Selain itu dilakukan juga pemeriksaan tambahan pada Devi Athok untuk laporan Model B.
"Hari ini ada tambahan 2 saksi sekaligus tambahan dari Mas Devi Athok. Setelah pada hari Senin kemarin sudah dilakukan pemeriksaan 4 orang saksi. Mungkin selanjutnya kita akan menambah 4-5 orang saksi," terang Ketua TATAK, Imam Hidayat saat dikonfirmasi di Mapolres Malang.
Saat ini sudah ada sekitar 10 orang yang diperiksa sebagai saksi laporan Model B. Rencananya juga akan ada tambahan saksi dari ahli.
"Saksi ahli rencananya akan diajukan pada tahun baru 2023. Dan saya kira masih banyak saksi yang mau dan memiliki kepedulian untuk 135 nyawa," bebernya.
Baca Juga: Lima Tersangka Kanjuruhan P21, Tapi Berkas PT LIB Dikembalikan
1. Saksi ahli menjadi kunci
Meskipun laporan Model A sudah P-21 untuk 5 tersangka. Imam Hidayat tetap akan memperjuangkan laporan Model B yang kini sudah ditangani penyidik Polres Malang.
"Terus akan kita ajukan saksi untuk laporan Model B Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Sehingga bisa menguatkan laporan dan bukti-bukti dari Mas Devi Athok," jelasnya.
Ia juga menjelaskan jika keberadaan saksi ahli nantinya unruk membuktikan Pasal 340 KUHP tentang pembunuh berencana. Ini juga akan terkait juga dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Kemudian kita akan ajukan saksi ahli supaya Pasal 340 KUHP ini bisa terbukti. Karena pra kondisi ini pasti sangat penting, sehingga bagaimana kejadian itu dugaan saya sudah disiapkan," tegasnya.
"Untuk Pasal 338 KUHP, saya kira semua orang sudah tahu pembunuhannya di sebelah mana. Bahkan Staf Ahli Kapolri, Bapak Aryanto Sutaji mengatakan di stasiun televisi bahwa ini adalah pembunuhan, ini bukan kealpaan," sambungnya.
Baca Juga: Berkas Kanjuruhan P21, Aremania Menggugat Ngadu ke Jokowi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.