Lima Tersangka Kanjuruhan P21, Tapi Berkas PT LIB Dikembalikan

Bolak balik terus berkasnya

Surabaya, IDN Times - Berkas perkara lima orang tersangka tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap atau P21. Namun, ada satu tersangka yang berkas perkaranya dikembalikan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya mengatakan, Fathur Rohman mengatakan, lima orang tersangka tersebut yakni SS merupakan panitia, AH merupakan security officer dan WSP anggota Polri, BSA merupakan anggota Polri dan HM yang merupakan anggota Polri. 

"Terhadap berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan lengkap (P- 21) dan layak untuk diajukan ke tahap Penuntutan," ujarnya, Rabu (21/12/2022). 

Sementara satu tersangka yang berkasnya dikembalikan yakni tersangka AHL yang merupakan Direktur Utama PT LIB. Berkas tersebut dikembalikan karena belum memenuhi unsur dalam pasal yang disangkakan.

"Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan, sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata dia. 

Seperti diberikan sebelumnya, Berkas perkara tahap I kasus tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan kembali dilimpahkan Polda Jawa Timur (Jatim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Selasa (13/12/2022). Pelimpahan ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah dua berkas sebelumnya dikembalikan oleh jaksa alias P-19.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rahman mengakui kalau pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut. "Sekitar pukul 10.15 WIB, Kejati Jatim menerima penyerahan enam berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembongkaran Stadion Kanjuruhan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya