Devi Athok Merasa Tidak Percaya Lagi dengan Hukum Indonesia
Devi Athok merasa selama ini jadi mainan pejabat dan aparat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Ayah dari korban meninggal Tragedi Kanjuruhan atas nama Natasya (16) dan Nayla (13), Devi Athok tampaknya sudah mulai frustasi dengan kelanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan. Ia merasa jika sudah dipermainkan oleh pejabat dan aparat selama ini.
Mulai dari pemindahan persidangan Laporan (LP) Model B Tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Forkopimda Kabupaten Malang. Sampai persidangan di PN Surabaya yang dilakukan tertutup tanpa boleh disiarkan langsung media.
"Melihat dinamika yang ada salah satunya media tidak boleh menghadiri persidangan yang tertutup, itu merupakan pembodohan kepada masyarakat. Pasal yang dikenakan juga cuma Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Saya jadi tidak percaya dengan hukum di Indonesia kalau seperti ini, ada banyak kepentingan di Pengadilan Negeri Surabaya," terangnya saat konferensi pers bersama Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) pada Senin (16/01/2023).
1. Devi kecewa atas lolosnya Akhmad Hadian Lukita
Ketua Tim TATAK, Imam Hidayat mengaku sangat kecewa atas dikembalikannya berkas mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Bahkan, Hadian akhirnya bebas karena masa penahanannya berakhir.
"Ada seseorang bernama Hadian Lukita, mantan Direktur PT LIB yang berkasnya dikembalikan. Alasannya karena ridak dilengkapi keterangan ahli di dalam berkasnya," ujar Imam menilai bahwa kinerja penyidik Polda Jatim amatiran. Padahal, polisi dibayar dari pajak rakyat.
Baca Juga: Tangis Juariyah dan Rini Saat Ikuti Sidang Kanjuruhan
Baca Juga: 3 Alasan Tim TATAK Menolak Datang ke Sidang Kanjuruhan di Surabaya
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.