TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Devi Athok Merasa Tidak Percaya Lagi dengan Hukum Indonesia

Devi Athok merasa selama ini jadi mainan pejabat dan aparat

Devi Athok saat konferensi pers bersama Tim TATAK. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Ayah dari korban meninggal Tragedi Kanjuruhan atas nama Natasya (16) dan Nayla (13), Devi Athok tampaknya sudah mulai frustasi dengan kelanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan. Ia merasa jika sudah dipermainkan oleh pejabat dan aparat selama ini.

Mulai dari pemindahan persidangan Laporan (LP) Model B Tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Forkopimda Kabupaten Malang. Sampai persidangan di PN Surabaya yang dilakukan tertutup tanpa boleh disiarkan langsung media.

"Melihat dinamika yang ada salah satunya media tidak boleh menghadiri persidangan yang tertutup, itu merupakan pembodohan kepada masyarakat. Pasal yang dikenakan juga cuma Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Saya jadi tidak percaya dengan hukum di Indonesia kalau seperti ini, ada banyak kepentingan di Pengadilan Negeri Surabaya," terangnya saat konferensi pers bersama Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) pada Senin (16/01/2023).

1. Devi kecewa atas lolosnya Akhmad Hadian Lukita

Konferensi Pers Tim TATAK. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ketua Tim TATAK, Imam Hidayat mengaku sangat kecewa atas dikembalikannya berkas mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Bahkan, Hadian akhirnya bebas karena masa penahanannya berakhir. 

"Ada seseorang bernama Hadian Lukita, mantan Direktur PT LIB yang berkasnya dikembalikan. Alasannya karena ridak dilengkapi keterangan ahli di dalam berkasnya," ujar Imam menilai bahwa kinerja penyidik Polda Jatim amatiran. Padahal, polisi dibayar dari pajak rakyat. 

Baca Juga: Tangis Juariyah dan Rini Saat Ikuti Sidang Kanjuruhan

2. Polri dianggap tidak sanggup menangani kasus Tragedi Kanjuruhan

Rekonstruksi kerusuhan Tragedi Kanjuruhan di halaman Mapolda Jatim. (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Imam melihat jika lepasnya Lukita seharusnya bisa diantisipasi sebelumnya oleh penyidik Polda Jawa Timur. Tapi ia melihat ada pihak-pihak yang tidak bisa disentuh oleh aparat penegak hukum ini.

"Polri kita ini canggih dan pintar kalau mau. Artinya ada sesuatu yang mengekang, ada kepentingan besar sehingga polisi tidak bisa melawan. Kemarin Pak Kapolri sudah bilang mau ada penambahan tersangka baru, tapi sampai hari ini tidak dilakukan," bebernya.

Oleh karena itu, Imam berpendapat perlu dibentuk tim penyidik Independen dari luar instansi Polri. Sehingga jalannya kasus ini bisa berjalan adil.

"Makanya pembentukan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) adalah solusi untuk membentuk penyidik independen. Karena Polri sudah terlalu berat untuk memeriksa perkara itu," paparnya.

Baca Juga: 3 Alasan Tim TATAK Menolak Datang ke Sidang Kanjuruhan di Surabaya

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya