3 Alasan Tim TATAK Menolak Datang ke Sidang Kanjuruhan di Surabaya

Imam juga membeberkan progres LP Model B Tragedi Kanjuruhan

Malang, IDN Times - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dengan tegas menolak datang ke persidangan Laporan (LP) Model A Tragedi Kanjuruhan hari ini (16/01/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pihak Polrestabes Surabaya sebenarnya sudah memberikan undangan resmi kepada Tim TATAK, termasuk kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok.

"Mengenai persidangan Model A di PN Surabaya, dari awal kita sudah menolak LP-nya dan menolak persidangannya. Pada dasarnya kita menolak, tapi apabila Mas Devi Athok dipanggil sebagai saksi maka kita akan menghadiri dan mendampingi persidangan Model A," terang Ketua Tim TATAK, Imam Hidayat saat konferensi pers di Law Form Hidayat & Co Jalan Jenderal Ahmad Yani Utara Nomor 33A, Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Laporan model A adalah laporan yang dibuat oleh polisi yang mengalami dan mengetahui kejadian tersebut. Tim TATAK sendiri sudah mendampingi para korban untuk membuat laporan model B. Namun, hingga kini laporan model B yang dibuat para korban jalan di tempat. 

1. Ada 3 alasan TATAK menolak datang ke persidangan

3 Alasan Tim TATAK Menolak Datang ke Sidang Kanjuruhan di SurabayaRizal Adhi Pratama

Imam Hidayat menjelaskan jika ada tiga alasan dirinya dan Devi Athok menolak datang ke persidangan Model A Tragedi Kanjuruhan. Pertama adalah terkait pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yang todak sesuai fakta di lapangan.

"Kita menolak pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan luka berat. Sejak awal kita tidak setuju, kita maunya Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana," ujarnya.

Kedua, ia menganggap kalau tersangka yang dijerat belum cukup. Menurutnya masih banyak orang yang harus bertanggung jawab pada Tragedi Kanjuruhan tapi masih melenggang bebas.

"Kita menolak persidangan ini juga karena pihak-pihak yang dijadikan tersangka masih tingkat menengah. Master mind atau aktor intelektualnya belum tersentuh. Misalnya dari PSSI atau dari PT AABBI, kemudian eksekutor yang menembak gas air mata ke tribun 12 dan tribun 13," tuturnya.

Alasan ketiga adalah permintaan dari majelis hakim yang memutuskan kalau sidang berjalan tertutup. Padahal menurutnya ini bukanlah sidang asusila, tapi sidang pidana yang seharusnya terbuka untuk umum.

"Kemudian persidangan ini seharusnya terbuka, tapi dipola oleh mereka menjadi terbuka terbatas. Artinya hanya pihak-pihak yang dikehendaki oleh Polri atau kejaksaan atau yang lain diperbolehkan menghadiri persidangan," ucapnya.

"Kalau alasan keamanan saya kira bukan alasan yang bisa diterima secara rasional. Karena polisi adalah alat negara, dia punya kemampuan dan alat untuk mengendalikan massa," sambungnya.

2. Belum ada perkembangan Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan

3 Alasan Tim TATAK Menolak Datang ke Sidang Kanjuruhan di SurabayaDevi Athok saat memasuki ruangan penyidik Polres Malang.(IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Imam Hidayat selanjutnya juga meng-update perkembangan LP Model B Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang. Ia mengatakan kalau Polres Malang sudah menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).

"Kami akan menyikapi tentang terbitnya SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan. Kata-kata penyelidikan ini harus kita garis bawahi, karena biasanya kalau kita sudah menerima laporan dari kepolisian maka selanjutnya adalah proses penyidikan," bebernya.

"Kalau penyidikan artinya sudah ada 2 alat bukti yang cukup, kemudian ada calon tersangka. Tapi ini penyidik belum menemukan 2 alat bukti yang kuat," imbuhnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Kanjuruhan: Terdakwa Harus Dihukum Berat!

3. Polres Malang dianggap lamban

3 Alasan Tim TATAK Menolak Datang ke Sidang Kanjuruhan di SurabayaKantor Satreskrim Polres Malang. (Foto: Rizal Adhi Pratama)

LP Model B Tragedi Kanjuruhan ini sebenarnya diajukan sebagai pengganti LP Model A yang kini tengah disidangkan di PN Surabaya. Namun, progres yang dilakukan penyidik Polres Malang dirasakan Tim TATAK sangat lambat.

"Itu yang kita sesalkan (lambat), kita mendorong agar Polres Malang segera melakukan gelar perkara kemudian mengundang semua pihak, termasuk kita Tim TATAK sebagai kuasa hukum dari Devi Athok," tegasnya.

"Tapi kalau mereka beralasan kalau batang bukti itu menunggu proses persidangan Model A inkrah di PN Surabaya, ini tidak bisa diterima oleh logika hukum maupun logika sehat manusia. Karena ini delik umum, dan buktinya sidah ada 135 nyawa menghilang, kemudian jejak digital ada banyak," pungkasnya.

Baca Juga: Tangis Juariyah dan Rini Saat Ikuti Sidang Kanjuruhan

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya