TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bikin Celaka Polisi, 2 Pelaku Balap Liar Resmi Tersangka

Salah satu tersangka masih SMP

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro saat saat memperlihatkan wajah pelaku balap liar. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Dua orang pelaku balap liar atas nama DA (24) warga Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang dan NA (13) siswa kelas 8 SMP asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dijadikan tersangka karena melawan saat diamankan oleh petugas Satlantas Polres Malang.

Mereka digrebek setelah ketahuan melakukan balap liar di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Jumat (26/5/2023).

Keduanya membuat seorang petugas kepolisian Satlantas Polres Malang celaka. Untungnya ia segera mendapatkan perawatan sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: 6,5 Kilogram Ganja Disita Polisi dari 3 Orang Pengedar di Malang

1. Kronologi penggerebekan balapan liar di Jalan Ir Soekarno Kepanjen, Kabupaten Malang

Kendaraan yang disita dari balap liar Jalan Ir Soekarno Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan mengungkap jika kejadian ini bermula pada kegiatan Harkamtibnas pada Jumat (26/5/2023), Satlantas Polres Malang melakukan penggerebekan kegiatan balap liar di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Ini setelah mereka mendapatkan informasi maupun masukan-masukan dari masyarakat tentang banyaknya balap liar yang dilakukan di Jalan Ir Soekarno setiap malam hari.

Dari masukan-masukan tersebut, jajaran Polres Malang melakukan komunikasi dengan mengumpulkan anggota untuk melakukan penidakan pada Jumat pukul 23.30 WIB. Polres Malang mengamankan sebanyak 468 orang yang ada di lokasi balap liar.

"Dari jumlah kendaraan yang kita amankan bisa dilihat masih ada di belakang mulai hari Jumat sampai hari. Jumlah ini belum berkurang sejumlah 308 kendaraan, dan satu mobil," terangnya, Jumat (2/6/2023).

2. Sebanyak 2 orang pemuda ditetapkan tersangka karena mencelakakan seorang petugas Polres Malang

Kendaraan yang disita dari balap liar Jalan Ir Soekarno Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wisnu menambahkan jika ada 2 orang yang naik statusnya menjadi tersangka setelah kasus ini naik menjadi proses penyidikan. Tersangka pertama adalah NA, seorang bocah kelas 8 SMP. Ia diketahui memacu kendaraannya setelah akan diamankan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut membuat salah seorang petugas tertabrak dan membuatnya harus mendapatkan perawatan.

"Yang bersangkutan saat mendapat penindakan malah memacu kendaraannya lebih kencang, sehingga menyebabkan salah satu personil Polres Malang menjadi korban atau ada crash. Saat ini petugas tersebut masih dalam penanganan juga dan perawatan," bebernya.

Tersangka kedua adalah Dwi Aditya (24), ia kedapatan menjadi provokator saat dilakukan penggerebekan. Ia mempengaruhi peserta balap liar untuk melawan saat dilakukan pengamanan. Ia lantas digelandang terlebih dahulu sebelum massa menjadi tambah liar.

"Yang bersangkutan secara jelas-jelas menjadi provokator dan memprovokasi kepada masyarakat yang ada di lokasi. Tujuannya agar mereka melakukan perlawanan kepada petugas yang sedang melakukan penindakan," jelasnya.

Baca Juga: Viral Pria di Malang Nekat Mandi di PDAM Kota Malang Gegara Air Mati

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya