Bikin Celaka Polisi, 2 Pelaku Balap Liar Resmi Tersangka
Salah satu tersangka masih SMP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Dua orang pelaku balap liar atas nama DA (24) warga Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang dan NA (13) siswa kelas 8 SMP asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dijadikan tersangka karena melawan saat diamankan oleh petugas Satlantas Polres Malang.
Mereka digrebek setelah ketahuan melakukan balap liar di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Jumat (26/5/2023).
Keduanya membuat seorang petugas kepolisian Satlantas Polres Malang celaka. Untungnya ia segera mendapatkan perawatan sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: 6,5 Kilogram Ganja Disita Polisi dari 3 Orang Pengedar di Malang
1. Kronologi penggerebekan balapan liar di Jalan Ir Soekarno Kepanjen, Kabupaten Malang
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan mengungkap jika kejadian ini bermula pada kegiatan Harkamtibnas pada Jumat (26/5/2023), Satlantas Polres Malang melakukan penggerebekan kegiatan balap liar di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Ini setelah mereka mendapatkan informasi maupun masukan-masukan dari masyarakat tentang banyaknya balap liar yang dilakukan di Jalan Ir Soekarno setiap malam hari.
Dari masukan-masukan tersebut, jajaran Polres Malang melakukan komunikasi dengan mengumpulkan anggota untuk melakukan penidakan pada Jumat pukul 23.30 WIB. Polres Malang mengamankan sebanyak 468 orang yang ada di lokasi balap liar.
"Dari jumlah kendaraan yang kita amankan bisa dilihat masih ada di belakang mulai hari Jumat sampai hari. Jumlah ini belum berkurang sejumlah 308 kendaraan, dan satu mobil," terangnya, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga: Viral Pria di Malang Nekat Mandi di PDAM Kota Malang Gegara Air Mati
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.