Berkas Mantan Dirut PT LIB P-19, Pengacara TATAK Heran
Menurutnya ada beberapa pihak yang ingin Lukita bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mempertanyakan kenapa bisa terjadi P-19 terhadap berkas penyidikan mantan Dirut (Direktur Utama) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita. Ia jadi semakin ragu dengan profesionalitas penyidik di Polda Jawa Timur.
"Kalau dari laporan Model A itu Saudara Lukita sebagai mantan Dirut PT LIB dibebaskan karena berkasnya kurang lengkap. Saya lihat kerja-kerja polisi ini tidak profesional, amatiran, dan tidak ada keseriusan," tetang Ketua TATAK, Imam Hidayat saat dikonfirmasi pada Jumat (23/12/2022) di Mapolres Malang.
Imam curiga, ada pihak-pihak yang mengharapkan Hadian Lukita bebas. Pasalnya dari keenam tersangka yang sidha ditetapkan tersangka, hanya dirinya yang berkasnya tidak lengkap.
"Artinya dengan kekurangan keterangan ahli dari berkasnya Si Lukita, menurut selera polisi saya menduga ada hal-hal yang dikehendaki agar Saudara Lukita itu bebas demi hukum karena masa hukumannya sudah habis," tegasnya.
Baca Juga: Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Libatkan Saksi Ahli
1. Menolak laporan Model A Tragedi Kanjuruhan
Meskipun 5 orang sudah ditetapkan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Imam dan Aremania menyatakan menolak laporan tersebut.
"Tapi kita tidak mau ambil pusing, karena kita tolak laporan Model A. Lalu kita kawal terus laporan Model B Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP," tegasnya.
Ia berkeyakinan bahwa laporan Model B yang Devi Athok dan ia ajukan di Satreskrim Polres Malang adalah yabg terbaik. Karena mewakili 135 korban meninggal dan 700 lebih korban luka-luka dalam tragedi tersebut.
"Kemudian sebagai jalan keluar konflik of interest antara laporan Model A dan Model B yang tumpang tindih, saya kira sudah waktunya mendesak agar Bapak Joko Widodo lebih serius memperhatikan perkara ini. Salah satunya dengan mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah) untuk menggantikan Undang-undang untuk membentuk tim penyidik independen sesuai dengan rekomendasi TGIPF," ujarnya.
Baca Juga: Lima Tersangka Kanjuruhan P21, Tapi Berkas PT LIB Dikembalikan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.