Ancaman Devi Athok Jika Peradilan Tragedi Kanjuruhan Tidak Adil
Devi Athok dan keluarga korban mulai kehilangan kesabaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Devi Athok, ayah korban meninggal Tragedi Kanjuruhan atas nama Natasya (16) dan Nayla (13) mengatakan jika keluarga korban dan Aremania sudah mencapai batas kesabaran setelah melihat jalannya proses hukum Tragedi Kanjuruhan. Ia memberi ancaman kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab pada tragedi yang merenggut 135 nyawa ini.
"Saya masih sabar, tapi secara pribadi kalau Malang ini sampai tidak baik-baik saja, maka jangan salahkan kami. Karena mereka sendiri yang menciptakan hukum seperti ini," tegasnya saat dikonfirmasi pada Selasa (17/01/2023).
Devi Athok mengingatkan agar hakim yang bertugas dalam Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan bersikap adil. Memberikan hukuman setimpal pada para terdakwa.
"Semoga Pak Hakim memiliki hati nurani, dan bisa memutuskan hukuman yang sesuai. Kalau masih kurang adil, ayo bertukar posisi dengan saya sebagai ayah korban," terangnya.
Ia mengakui sangat sulit mendapatkan keadilan di Indonesia. Namun, ia kuat hingga saat ini karena didampingi kuasa hukum, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, dan LPSK.
"Saya ingin mendapat keadilan untuk kedua anak saya, tapi proses mendapatkan keadilan sangat sulit di negeri ini. Jalannya penuh terjal dan berbatu," ujarnya.
Baca Juga: Devi Athok Merasa Tidak Percaya Lagi dengan Hukum Indonesia
1. Pesimis pada sidang Laporan Model A
Devi menjelaskan kalau dirinya pesimis dengan keadilan setelah melihat jalannya persidangan Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan. Karena ia tidak diperbolehkan datang dan media juga tidak boleh meliput.
"Seakan-akan kita ditutup-tutupi untuk mendapat keadilan. Seharusnya agar semua warga Indonesia termasuk Pak Jokowi melihat bagaimana perkembangan persidangan di Surabaya," ucapnya.
Ia mengakui jika pihaknya menolak Laporan Model A karena tidak mewakili Aremania, namun LP ini sidah terlanjur P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Oleh karena itu persidangan ini tetap harus dikawal agar tidak terjadi ketidakadilan.
"Tapi saya tidak mendapatkan undangan untuk datang ke persidangan kemarin, padahal BAP saya ada di Laporan Model A tersebut. Saya malah tidak mengenal 4 keluarga korban yang diminta menjadi saksi di PN Surabaya," bebernya.
Baca Juga: Sidang Kanjuruhan Tanpa Live Streaming, Devi Athok: Dagelan!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.