TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ancaman Devi Athok Jika Peradilan Tragedi Kanjuruhan Tidak Adil 

Devi Athok dan keluarga korban mulai kehilangan kesabaran

Ayah korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Devi Athok, ayah korban meninggal Tragedi Kanjuruhan atas nama Natasya (16) dan Nayla (13) mengatakan jika keluarga korban dan Aremania sudah mencapai batas kesabaran setelah melihat jalannya proses hukum Tragedi Kanjuruhan. Ia memberi ancaman kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab pada tragedi yang merenggut 135 nyawa ini.

"Saya masih sabar, tapi secara pribadi kalau Malang ini sampai tidak baik-baik saja, maka jangan salahkan kami. Karena mereka sendiri yang menciptakan hukum seperti ini," tegasnya saat dikonfirmasi pada Selasa (17/01/2023).

Devi Athok mengingatkan agar hakim yang bertugas dalam Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan bersikap adil. Memberikan hukuman setimpal pada para terdakwa.

"Semoga Pak Hakim memiliki hati nurani, dan bisa memutuskan hukuman yang sesuai. Kalau masih kurang adil, ayo bertukar posisi dengan saya sebagai ayah korban," terangnya.

Ia mengakui sangat sulit mendapatkan keadilan di Indonesia. Namun, ia kuat hingga saat ini karena didampingi kuasa hukum, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, dan LPSK.

"Saya ingin mendapat keadilan untuk kedua anak saya, tapi proses mendapatkan keadilan sangat sulit di negeri ini. Jalannya penuh terjal dan berbatu," ujarnya.

Baca Juga: Devi Athok Merasa Tidak Percaya Lagi dengan Hukum Indonesia

1. Pesimis pada sidang Laporan Model A

Devi Athok saat konferensi pers bersama Tim TATAK. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Devi menjelaskan kalau dirinya pesimis dengan keadilan setelah melihat jalannya persidangan Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan. Karena ia tidak diperbolehkan datang dan media juga tidak boleh meliput.

"Seakan-akan kita ditutup-tutupi untuk mendapat keadilan. Seharusnya agar semua warga Indonesia termasuk Pak Jokowi melihat bagaimana perkembangan persidangan di Surabaya," ucapnya.

Ia mengakui jika pihaknya menolak Laporan Model A karena tidak mewakili Aremania, namun LP ini sidah terlanjur P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Oleh karena itu persidangan ini tetap harus dikawal agar tidak terjadi ketidakadilan.

"Tapi saya tidak mendapatkan undangan untuk datang ke persidangan kemarin, padahal BAP saya ada di Laporan Model A tersebut. Saya malah tidak mengenal 4 keluarga korban yang diminta menjadi saksi di PN Surabaya," bebernya.

2. Persidangan dagelan

Orang Tua 2 Korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok, saat mendatangi Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Devi Athok menilai jika sidang kemarin adalah sidang dagelan. Pasalnya sidang tersebut dilakukan tertutup layaknya sidang asusila, padahal ini adalah kasus tragedi.

"Kemudian ada keluarga korban yang ditolak nasuk ke ruang persidangan, ini menjadi bukti kalau ini adalah persidangan dagelan dan setingan pihak kepolisian. Mereka takut dengan Laporan Model B kita tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana," tegasnya.

Baca Juga: Sidang Kanjuruhan Tanpa Live Streaming, Devi Athok: Dagelan!

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya