Devi Athok Merasa Tidak Percaya Lagi dengan Hukum Indonesia

Devi Athok merasa selama ini jadi mainan pejabat dan aparat

Malang, IDN Times - Ayah dari korban meninggal Tragedi Kanjuruhan atas nama Natasya (16) dan Nayla (13), Devi Athok tampaknya sudah mulai frustasi dengan kelanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan. Ia merasa jika sudah dipermainkan oleh pejabat dan aparat selama ini.

Mulai dari pemindahan persidangan Laporan (LP) Model B Tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Forkopimda Kabupaten Malang. Sampai persidangan di PN Surabaya yang dilakukan tertutup tanpa boleh disiarkan langsung media.

"Melihat dinamika yang ada salah satunya media tidak boleh menghadiri persidangan yang tertutup, itu merupakan pembodohan kepada masyarakat. Pasal yang dikenakan juga cuma Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Saya jadi tidak percaya dengan hukum di Indonesia kalau seperti ini, ada banyak kepentingan di Pengadilan Negeri Surabaya," terangnya saat konferensi pers bersama Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) pada Senin (16/01/2023).

1. Devi kecewa atas lolosnya Akhmad Hadian Lukita

Devi Athok Merasa Tidak Percaya Lagi dengan Hukum IndonesiaKonferensi Pers Tim TATAK. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ketua Tim TATAK, Imam Hidayat mengaku sangat kecewa atas dikembalikannya berkas mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Bahkan, Hadian akhirnya bebas karena masa penahanannya berakhir. 

"Ada seseorang bernama Hadian Lukita, mantan Direktur PT LIB yang berkasnya dikembalikan. Alasannya karena ridak dilengkapi keterangan ahli di dalam berkasnya," ujar Imam menilai bahwa kinerja penyidik Polda Jatim amatiran. Padahal, polisi dibayar dari pajak rakyat. 

2. Polri dianggap tidak sanggup menangani kasus Tragedi Kanjuruhan

Devi Athok Merasa Tidak Percaya Lagi dengan Hukum IndonesiaRekonstruksi kerusuhan Tragedi Kanjuruhan di halaman Mapolda Jatim. (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Imam melihat jika lepasnya Lukita seharusnya bisa diantisipasi sebelumnya oleh penyidik Polda Jawa Timur. Tapi ia melihat ada pihak-pihak yang tidak bisa disentuh oleh aparat penegak hukum ini.

"Polri kita ini canggih dan pintar kalau mau. Artinya ada sesuatu yang mengekang, ada kepentingan besar sehingga polisi tidak bisa melawan. Kemarin Pak Kapolri sudah bilang mau ada penambahan tersangka baru, tapi sampai hari ini tidak dilakukan," bebernya.

Oleh karena itu, Imam berpendapat perlu dibentuk tim penyidik Independen dari luar instansi Polri. Sehingga jalannya kasus ini bisa berjalan adil.

"Makanya pembentukan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) adalah solusi untuk membentuk penyidik independen. Karena Polri sudah terlalu berat untuk memeriksa perkara itu," paparnya.

Baca Juga: Tangis Juariyah dan Rini Saat Ikuti Sidang Kanjuruhan

3. Mencari dukungan pemerintah

Devi Athok Merasa Tidak Percaya Lagi dengan Hukum IndonesiaMoeldoko saat kedatangan keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan. (Dok. Kantor Staff Kepresidenan)

Tim TATAK bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu langsung datang ke Jakarta untuk bertemu orang-orang di lingkaran pemerintah. Mereka meminta dukungan agar perjuangan mereka tidak sia-sia.

"Kita sudah bertemu dengan Pak Moeldoko dan Pak Mahfud MD, mungkin kedepannya kita akan bertemu dengan Komnas HAM. Secara nyata belum ada progres (proses hukum Tragedi Kanjuruhan), tapi setidaknya kita sudah mendapatkan dukungan politik," jelasnya.

"Artinya Pak Mahfud MD dan bahkan Pak Moeldoko sudah siap mengawal kasus ini dengan memanggil Kapolri dan Jaksa Agung. Kemudian Pak Mahfud MD statement di media mengatakan kalau beliau jadi polisi maka pelakunya akan dihukum mati," tambahnya.

Pernyataan-pernyataan dari orang-orang di lingkaran pemerintahan tersebut memberikan efek positif bagi mereka. Pasalnya mereka yakin ada orang-orang di sekitar Presiden Joko Widodo yang mengerti dengan perjuangan mereka.

"Kemudian sesegera mungkin Bapak Mahfud MD akan berkoordinasi dengan kementerian di bawahnya untuk berdialog denga Pak Jokowi. Saya kira kalau Pak Jokowi memiliki kepedulian kepada masyarakatnya, maka tidak butuh waktu lama proses hukum akan berjalan sesuai rasa keadilan yang didinginkan para korban," pungkas Imam.

Baca Juga: 3 Alasan Tim TATAK Menolak Datang ke Sidang Kanjuruhan di Surabaya

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya