Sidang Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan, Penggugat Masih Trauma
Sidang ini menuntut ganti rugi Rp146 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Hari ini (05/01/2023) dilaksanakan sidang ketiga gugatan perdata class action Tragedi Kanjuruhan dengan penggugat salah satu korban bernama Athoilah di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Dalam sidang tersebut, penggugat mengatakan jika sampai saat ini dirinya masih trauma dan memiliki luka yang belum sembuh meskipun sudah tiga bulan tragedi yang menewaskan 135 nyawa tersebut berlalu.
"Sampai saat ini masih terasa sakit di kaki, karena kena injak jadi bengkak bagian dalamnya, jadi sulit buat jalan sampai sekarang. Untuk yang di mata mungkin sudah hilang (rasa sakit)," terang pria asal Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ini.
Ternyata, saat kejadian Athoilah menonton Arema FC melawan Persebaya Surabaya tidak sendirian. Ia ditemani putranya yang masih duduk di bangku SD. "Putra saya juga korban yang masih 10 tahun, tapi Alhamdulillah sekarang sudah agak sembuh. Tapi masih ada trauma sedikit-sedikit," jelasnya.
1. Jika menang gugatan, uangnya akan dibagi
Dalam gugatan Class Action ini, ada 5 orang tergugat, yaitu Ahmad Hadian Lukita selaku Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) saat itu, Abdul Haris selaku Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Muhammad Sanusi selaku Bupati Malang, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), dan Jenderal TNI Andika Perkasa selaku Panglima Tentara Republik Indonesia (TNI). Selain itu, turut menjadi tergugat juga adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Athoillah dan kuasa hukumnya menggugat Rp146 miliar mewakili Aremania dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Ia berharap bisa memenangkan gugatan ini dan menuntut pertanggungjawaban kelima tergugat.
"Saya berharap berhasil untuk semua teman-teman Aremania. Kalau nanti seandainya menang, Rp146 miliar akan dibagikan dengan membentuk panitia khusus. Karena ini semua untuk para korban Aremania," tegasnya.
Baca Juga: Warga Blitar Menang Gugatan Class Action Atas PT Greenfields Indonesia
Baca Juga: Perkara Kanjuruhan Belum Terdaftar di PN Surabaya